•   22 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Berita Kaltim Hari Ini

Usai Menang di PTUN, Gubernur Kaltim Minta Sengketa SMAN 10 Disudahi

Kaltim - Redaksi
22 Juli 2026
 
Usai Menang di PTUN, Gubernur Kaltim Minta Sengketa SMAN 10 Disudahi Rombongan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud saat menyambangi SMAN 10 Samarinda

KLIKKALTIM – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud meminta seluruh pihak menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa aset SMAN 10 Samarinda. 

Menurutnya, perhatian kini harus diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan agar peserta didik dapat belajar tanpa terganggu persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Rudy mengatakan putusan pengadilan bukan untuk menentukan siapa yang menang atau kalah. Baginya, keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika siswa memperoleh kepastian untuk mengenyam pendidikan dengan baik.

“Tidak ada kemenangan yang lebih besar selain melihat anak-anak Kaltim memperoleh pendidikan terbaik," kata Rudy saat meninjau SMAN 10 Samarinda, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan pemerintah akan memanfaatkan kepastian hukum tersebut untuk mempercepat penataan sekolah, termasuk rencana transformasi SMAN 10 menjadi Sekolah Garuda.

Menurut Rudy, seluruh energi yang selama ini tersita dalam proses hukum sebaiknya dialihkan untuk membangun kualitas pendidikan. Pemerintah juga membuka ruang kolaborasi dengan semua pihak demi kepentingan peserta didik.

“Hari ini saya datang memastikan anak-anak kita bisa belajar dengan tenang. Kalau energi kita habis untuk konflik, anak-anak kita yang kehilangan waktu. Sekarang mari kita gunakan energi itu untuk memperbaiki pendidikan," tegasnya.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim Suparmi mengatakan Pemprov telah menerima informasi mengenai putusan PTUN yang memenangkan pemerintah daerah dalam perkara sengketa aset SMAN 10 Samarinda melawan Yayasan Melati. 

Meski demikian, salinan resmi putusan masih menunggu diterbitkan pengadilan.

“Alhamdulillah, baru tadi malam kami menerima kabar mengenai putusan tersebut. Untuk salinan resminya masih dalam proses," kata Suparmi.

Dengan adanya putusan itu, Pemprov Kaltim memiliki kepastian hukum untuk melanjutkan pengelolaan dan pengembangan kawasan SMAN 10 Samarinda. 

Sekolah tersebut diproyeksikan menjadi Sekolah Garuda melalui peningkatan fasilitas, pembenahan lingkungan belajar, dan penguatan mutu pendidikan.

Rudy juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini ikut menjaga keberlangsungan pendidikan di SMAN 10, termasuk Yayasan Melati.

“Kita berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama mendukung pengembangan sekolah demi melahirkan generasi muda yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” tutup Rudy.






TINGGALKAN KOMENTAR