•   05 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

UN Dihapus, Kelulusan Berdasarkan Nilai Rata-Rata

Kaltim - Redaksi
26 Maret 2020
 
UN Dihapus, Kelulusan Berdasarkan Nilai Rata-Rata Kabid Pendidikan Dasar Disdik Bontang Saparuddin
KLIKKALTIM.com -- Ujian Nasional (UN) untuk seluruh level pendidikan dipastikan dihapus mulai 2020 ini.
Mengingat kondisi Indonesia sedang dilanda krisis akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka penghapusan dipercepat.
Jadi pertanyaan, bagaimana bentuk 'ujian akhir' siswa?
Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparuddin menjelaskan, karena sudah di hapus, maka keikutsertaan dalam UN bukan menjadi syarat kelulusan.
Yang diberlakukan mulai tahun ini adalah ujian sekolah. Namun lagi, lantaran virus corona belum menunjukkan tanda mereda, maka sekolah dilarang menggelar ujian di ruang kelas.
Karena praktis, ini akan mengumpulkan banyak massa dalam satu ruang.
"Sekolah dilarang kumpulkan siswa. Karena posisi saat ini juga masih darurat Covid-19," ujar Saparuddin kepada KlikKaltim, Jumat (27/3/2020) siang.
Ujian sekolah, papar Saparuddin, harus berupa ujian daring atau jarak jauh. Bisa berupa portfolio, tes daring, atau berdasarkan akumulasi nilai siswa dari penugasan sebelumnya.
"Sekolah yang belum melakukan ujian sekolah diminta menentukan nilai rata-rata anak didik. Kalau SD, mulai kelas 4 sampai kelas 6 semester ganjil. Kalau SMP, kelas 7 sampai kelas 9 semester ganjil," urainya.
Adapun seluruh aturan ini sudah tertuang dalam surat edaran Disdikbud Bontang nomor 420/720/Disdik. Tentang pelaksanaan corona virus disease 2019 (COVID-19) di Kota Bontang. Yang ditandatangani Kadis Disdikbud Bontang, Akhmad Suharto per 26 Maret 2020.
Lantaran Disdikbud Bontang hanya berwenang mengawasi sekolah dasar hingga menengah pertama (SMP/Sederajat), Saparuddin tak ingin berkomentar soal menengah atas (SMA/Sederajat).
Tapi bila merujuk surat edaran Mendikbud RI Nomor 4 tahun 2020, maka regulasi lebih kurang serupa (Penghapusan UN) ikut diberlakukan.
"Selama merujuk SE Menteri, mestinya SMA juga tunduk (Tidak gelar UN)," pungkasnya. (Fit Wahyuningsih) 



BERITA TERKAIT


TINGGALKAN KOMENTAR