Polres Ringkus Pria Pembawa Sabu 1 Kg di Jalan Poros Samarinda - Bontang, Terancam Pidana Seumur Hidup

KLIKKALTIM.COM - Satuan Reskoba Polres Bontang mengagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram berhasil diamankan dari tangan seorang pria.
Penangkapan ini terjadi di Jalan Poros Bontang - Samarinda, Kilometer 44, Muara Badak Kutai Kartanegara, Jumat (16/6/2023). Pria berinisial F (39) diringkus usai kedapatan memiliki barang haram tersebut.
Baca Juga : Kronologi Penangkapan Sepasang Kekasih Bawa 1 Bal Sabu di Tanjung Laut
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, tersangka mengaku akan membawa barang itu ke Bontang dari Samarinda.
Pria ini diketahui berdomisili Kutai Timur, hanya saja alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) berada di Samarinda. Hingga saat ini polisi masih menggali keterangan dari tersangka.
"Iya barang bukti itu 1 Kilogram lebih. Ini kita masih dalami. Sementara yang diamankan ialah kurir," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya kepada Klik Kaltim.
Kemudian tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk menjalankan pemeriksaan.
"Tersangka dikenakan UU Narkotika. 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: