•   19 April 2024 -

Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti 67 Gram Sabu, Diblender dan Dibuang ke Kloset 

Kaltim - Redaksi
04 Maret 2023
Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti 67 Gram Sabu, Diblender dan Dibuang ke Kloset  Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti sabu di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jumat (03/03/2023). (ist)

KLIKKALTIM - Sebanyak 66 gram narkoba jenis sabu dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltim. Pemusnahan barang haram itu digelar di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jumat (03/03/2023).

Narkotika jenis sabu 46,75 gram dan 20,67 gram itu dimusnahkan dengan cara diblender, lalu kemudian sabu tersebut dilarutkan ke dalam kloset.

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri, Itwasda Polda Kaltim, Bid Humas Polda Kaltim, Bid Propam Polda Kaltim, Bidkum Polda Kaltim, dan Tahti. Proses ini dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang Narkotika.

“Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” kata Kasubdit 3 DitResnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa.

Baca juga: Pengedar Asal Loktuan Terancam 20 Tahun Penjara, Ditangkap Usai Ambil Sabu di SMD

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari tersangka berinisial S yang diamankan di Jalan Poros Balikpapan-Grogot, tepatnya di Desa Sumantai(21/2/2023) lalu.

Saat itu polisi berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 20,67 gram. Dari jumlah sabu yang diamankan sebanyak 3,00 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium.

“Dan apabila terdapat sisa penyisihan, untuk pembuktian persidangan. Selebihnya dilakukan pemusnahan,” pungkasnya. 

Baca juga: Viral Pengedar Narkoba Mengaku Dibekingi Polres




TINGGALKAN KOMENTAR