•   12 August 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Ketua DPRD Kaltim Gagas Regulasi Pajak Alat Berat untuk Tambal Pendapatan Daerah

Kaltim - Redaksi
12 Agustus 2026
 
Ketua DPRD Kaltim Gagas Regulasi Pajak Alat Berat untuk Tambal Pendapatan Daerah Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud/Klik Kaltim

KLIKKALTIM- Aktivitas industri pertambangan dan perkebunan yang terus berjalan di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai belum sepenuhnya memberikan dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD Kaltim menduga masih ada sejumlah potensi pajak yang belum masuk ke kas daerah.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mendorong perubahan regulasi pajak daerah menjadi momentum untuk mengoptimalkan sumber pendapatan, terutama dari Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Alat Berat (PAB).

Menurut pria yang akrab disapa Hamas itu, pembahasan perubahan aturan pajak daerah tidak boleh hanya sebatas administrasi, tetapi harus diarahkan untuk memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah.

“Urgensinya ya ini untuk peningkatan pendapatan daerah sebenarnya,” kata Hamas usai Rapat Paripurna Ke-20 DPRD Kaltim, Senin (10/8/2026).

Hamas menyoroti pemanfaatan air permukaan oleh sektor pertambangan dan perkebunan. Ia menilai aktivitas industri yang menggunakan sumber daya air dalam operasionalnya seharusnya memberikan kontribusi lebih besar bagi daerah.

“Banyak tambang-tambang yang menggunakan air permukaan tidak bayar pajak untuk nyuci batu bara. Setiap kebun-kebun itu banyak menggunakan air permukaan tapi tidak pernah bayar pajak,” ujarnya.

Ia menyebut potensi penerimaan dari sektor tersebut masih jauh dari maksimal. Sebelumnya, Pemprov Kaltim menyampaikan penerimaan PAP masih berada di kisaran Rp15 miliar per tahun, meski potensi yang dapat digali lebih besar.

Dalam perencanaan pendapatan daerah, PAP bahkan pernah diproyeksikan mencapai Rp25 miliar, sedangkan Pajak Alat Berat diproyeksikan sekitar Rp50 miliar.

Selain alat berat yang beroperasi di daratan, Hamas juga meminta pemerintah melihat potensi pajak dari alat berat yang bekerja di perairan, seperti floating crane.

“Yang dimaksud alat berat itu bukan hanya yang berjalan dan sebagainya. Di atas permukaan air yang ada floating crane itu juga pajak daerah sebenarnya,” tegasnya.

Menurut Hamas, optimalisasi pajak menjadi penting karena Kaltim memiliki aktivitas ekonomi besar dari sektor tambang, minyak dan gas, hingga perkebunan. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi penerimaan daerah.

“Kita bukannya belum. Baru mau. Agak telat kita ini,” katanya.

Ia mencontohkan sejumlah daerah lain yang mulai mengembangkan skema pengelolaan sumber daya alam agar manfaat ekonominya lebih besar bagi daerah. 

Menurutnya, Kaltim perlu mengambil langkah serupa agar kekayaan alam tidak hanya menjadi potensi di atas kertas.

Sementara itu, pemerintah daerah sebelumnya juga telah melakukan pendataan terhadap kendaraan operasional pertambangan dan alat berat yang belum terdata sebagai objek pajak.

Meski demikian, DPRD Kaltim belum memastikan perubahan regulasi tersebut langsung dilakukan. 

Hamas menyebut masih ada sejumlah pandangan dari fraksi yang perlu dijawab pemerintah provinsi sebelum pembahasan berlanjut.

“Jawaban dari pemerintah daerah kita tunggu minggu depan sebelum kita ubah perda itu kalau memang memungkinkan,” demikian Hamas.






TINGGALKAN KOMENTAR