•   19 May 2024 -

Menanti Pemberlakuan Work From Anywhere, ASN Bisa Kerja dari Kafe Hingga Pantai

Kaltim - Redaksi
11 Mei 2022
Menanti Pemberlakuan Work From Anywhere, ASN Bisa Kerja dari Kafe Hingga Pantai Ilustrasi

KLIKKALTIM - Apartur Sipil Negara (ASN) akan bisa bekerja di mana saja jika kebijakan work from anywhere (WFA) diberlakukan. Bukan hanya di kantor, tapi bisa saja bekerja dari kafe hingga pantai.

Saat ini Pemerintah sedang mengkaji sistem kerja yang membuat para PNS kelak bisa bekerja dari mana saja.
 
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan WFA membuat PNS dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

"Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," katanya, Rabu (11/5/2022).

Bisa dikatakan pola kerja ini mendukung PNS bekerja di mana pun yang mereka inginkan. Tidak mesti di kantor atau rumah, tapi bisa di restoran, mal, kafe, bahkan pantai pun bisa.

Sistem WFA bagi PNS merupakan pengembangan sistem kerja dari rumah (work form home/WFH). Satya menegaskan, yang terpenting para PNS bisa menjalankan tugas dengan benar.

"Bekerja dan berkinerja," tambahnya.

Tidak Semua Bisa WFA

Lebih lanjut, Satya menjelaskan tidak semua PNS bisa menerapkan WFA. "Tidak semuanya, bagi yang bersinggungan langsung dengan publik dan membutuhkan kehadiran fisik tetap WFO," katanya.
Ia menegaskan WFA atau WFO tergantung dari tugas dan fungsi (tusi) yang diemban PNS.

"Kalau tenaga medis, atau yang tugas dan fungsinya membutuhkan kehadiran fisik, seperti berkaitan dengan kesehatan, keamanan, dan keselamatan tetap WFO," jelasnya.

Satya mencontohkan PNS yang bisa WFA yang berkaitan dengan administratif. Hanya saja hal ini masih perlu kajian lebih lanjut.

"Mungkin yang kerjanya sifatnya administratif, tapi itu tetap harus dikaji lebih lanjut," tuturnya.

Terkait kontrol sistem WFA, Satya menyampaikan tidak perlu khawatir para ASN termasuk PNS tidak melakukan pekerjaannya saat pola kerja WFA nantinya diterapkan. Pasalnya sistem kontrol seperti absensi berbasis online akan diwajibkan bagi mereka yang WFA.

"Kendalinya, plus Location Based Presence/absensi berbasis lokasi secara online," imbuh dia.

Sumber: Detik.com

 




TINGGALKAN KOMENTAR