•   21 May 2024 -

FJB: Pernyataan PWI soal Menolak Wawancara dari Jurnalis Belum Tersertifikasi Tak Berdasar

Kaltim - Redaksi
20 September 2021
FJB: Pernyataan PWI soal Menolak Wawancara dari Jurnalis Belum Tersertifikasi Tak Berdasar Pengurus dan anggota Forum Jurnalis Bontang berfoto usai pelantikan di Auditorium Eks Kantor Wali Kota Bontang.

KLIKBONTANG — Forum Jurnalis Bontang (FJB) menyayangkan pernyataan PWI Kaltim yang menyebut narasumber dapat menolak permintaan wawancara dari jurnalis yang belum tersertifikasi. FJB menilai komentar yang dikeluarkan ketika bertemu jajaran Kejaksaan Tinggi Kaltim sangat tendensius. 

Ketua Bidang Organisasi FJB Herdi Jaffar mengatakan, bila semua narasumber melakukan hal sama, justru yang jadi korban adalah jurnalis muda. Mereka kurang bekal untuk ikut uji kompetensi. 

"Kalau begitu caranya, terus darimana wartawan dapat pengalaman untuk bekal mengikuti uji kompetensi," ujar Herdi, Senin (20/9/2021) siang.

Dijelaskan, FJB sendiri mendukung dilakukannya uji kompetensi wartawan (UKW) atau uji kompetensi jurnalis (UKJ). Namun, bukan berarti kebijakan itu dijadikan dasar untuk menekan mereka yang belum mengikuti UKM/UKJ. 

“April lalu FJB menggelar UKJ dengan menggandeng Solopos Institute. Jadi kami juga merasa bahwa kompetensi itu memang penting,” ujarnya. 

Sementara itu, Ketua FJB Edwin Agustyan mengatakan, tidak ada aturan yang menyebutkan narasumber boleh menolak wawancara dari jurnalis yang tak berkompetensi. Benar bila narasumber punya hak tolak buat wawancara, jurnalis mesti menghargai ini. Namun, bila alasan penolakan karena si jurnalis tak berkompetensi, itu sangat menyudutkan. 

"Tidak ada aturan yang menyebut kalau narasumber boleh menolak wawancara dari jurnalis tak berkompetensi. Coba ditunjukkan kalau memang ada. Mungkin saya kelewat," bebernya.

Edwin bilang, uji kompetensi itu penting. Ia penting guna mengukur kualifikasi atau kompetensi seorang jurnalis. Pun, jurnalis yang telah mengikuti uji kompetensi biasanya lebih bersemangat untuk meningkatkan pengetahuan dan mutu karya jurnalitiknya. Meski dalam praktiknya, ada juga jurnalis yang dinyatakan berkompeten tapi kode etik jurnalis (KEJ) diabaikan ketika bekerja. 

"Penting itu (uji kompetensi). Tapi kalau dijadikan acuan, boleh tidaknya mewawancarai narasumber, yang kasian jurnalis muda. Ini juga berpotensi membuat jurnalis muda yang bersemangat dan berkualitas dikerdilkan cuma karena belum dinyatakan berkompeten. Padahal untuk ke sana, harus ada proses dulu. Mereka praktik di lapangan, baru diuji. Bukan sebaliknya, diuji dulu baru praktik," urainya.

Lebih jauh dia mengatakan, organisasi kewartawanan mestinya memperjuangkan semangat solidaritas, memperjuangkan kebebasan pers dan meningkatkan profesionalisme para juru warta. Batasan jurnalis berkompetensi dan tidak praktis membuat mereka yang tak berkompetensi merasa dikerdilkan dan terdiskriminasi.

"Kalau begitu, bagaimana mau berkembang. Nanti malah jadi kaleng-kaleng benaran," tandasnya.

Pada tahun 2020 lalu, Dewan Pers sudah menjelaskan terkait persoalan ini. Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo mengatakan, meskipun wartawan belum melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), mereka tetap bisa melakukan tugas jurnalisme untuk mewawancarai narasumber.

“Wartawan yang boleh dilayani (wawancara –red) adalah wartawan yang memiliki sertifikasi, tidak (tidak benar –red),” Terangnya Agus dinukil dari Media Sulbar, 29 Februari 2020 lalu.

Menurutnya, Dewan Pers tidak memberikan aturan hanya wartawan yang memiliki sertifikasi saja yang diperbolehkan melakukan wawancara kepada narasumber. 

“Dari Dewan Pers tidak pernah memberikan imbauan yang macem-macem,” tambahnya.

Agus menjelaskan, berdasarnya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan tugasnya di lapangan harus memiliki tanda pengenal pers (ID card) dari perusahaan pers tempatnya bekerja.

Dirinya menambahkan, akan lebih baik jika wartawan memiliki sertifikasi kompetensi dan memiliki kartu anggota dari salah satu organisasi wartawan.

“Demi meningkatkan kepercayaan narasumber, wartawan harus memiliki kartu pers yang dikeluarkan dari perusahaan pers tempat Ia bekerja. Itu yang penting,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR