•   20 April 2024 -

Eks Cawabup Kutim Segera Disidang di Kasus Penipuan Fee Jual Solar Rp 3,5 M

Kaltim - Redaksi
02 Juni 2021
Eks Cawabup Kutim Segera Disidang di Kasus Penipuan Fee Jual Solar Rp 3,5 M Lulu Kinsu. (Istimewa)

KLIKKALTIM.com -- Mantan calon Wakil Bupati Kutai Timur (cawabup Kutim) Lulu Kinsu ditangkap jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pekan lalu karena diduga menggelapkan fee hasil penjualan BBM jenis solar senilai Rp 3,5 miliar. Lulu pun segera menjalani persidangan.
Penangkapan Lulu berawal dari laporan Jauhari Arifin pada 27 Agustus 2019. Lulu disebut mengiming-imingi fee ke Jauhari jika bersedia memasarkan solar di Kalteng.

"Pada tanggal 17 September 2016, pelaku ada bertemu dengan korban, yakni saudara Jauhari bersama para saksi lainnya di salah satu hotel di Balikpapan," kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kasubbid Penmas, AKBP Nurianto kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

"Dalam pertemuan tersebut, pelaku ada membujuk, memberikan janji atau mengiming-imingi korban agar bersedia memasarkan BBM jenis solar dari perusahaan milik pelaku yakni PT SMK untuk dipasarkan ke wilayah kalteng," imbuhnya.

Lulu berjanji akan memberikan fee sebesar Rp 200/liter kepada Jauhari apabila berhasil memasarkan solar milik PT SMK. Jauhari pun akhirnya bersedia memasarkan solar milik perusahaan Lulu.

"Karena bujuk rayu dan janji tersebut korban tertarik dan bersedia memasarkan BBM jenis solar dari perusahaan milik pelaku dipasarkan ke wilayah Kalteng," ucap Nurianto.

Selanjutnya Lulu menunjuk Jauhari sebagai kepala cabang PT SMK di Palangkaraya dengan akta penunjukan 08 tanggal 12 Oktober 2016 dan surat tugas nomor 967/SP/MHJ-XI/2016 tanggal 19 September 2016. Namun dalam akta penunjukan tersebut Lulu tidak menjelaskan aturan pemberian gaji atau tunjangan kepada Jauhari, dan hanya menjanjikan fee dari setiap hasil penjualan secara lisan.

Jauhari akhirnya berhasil memasarkan dan menjual solar milik perusahaan Lulu dalam jumlah yang besar ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kalteng. Namun, saat meminta fee yang dijanjikan Lulu tidak menepati.

"Kemudian pada tanggal 1 April 2018 ada pertemuan di Hotel Ibis Balikpapan. Dalam pertemuan tersebut korban kembali meminta agar uang fee yang dijanjikan segera dibayarkan. Namun oleh pelaku meminta jumlah uang fee-nya diturunkan menjadi Rp 100/liter dari janji sebelumnya Rp 200/liter," ungkap Nurianto.

Karena berharap fee segera dibayarkan, Jauhari pun menyetujui secara lisan apa yang dijanjikan Lulu kepadanya. Setelah itu Lulu meminta waktu untuk melakukan penghitungan total fee untuk Jauhari sesuai dengan jumlah penjualan. Akan tetapi janji tersebut juga tidak ditepati.

Bukannya mendapatkan fee, pada 25 Maret 2019, Jauhari malah dicopot sebagai kepala cabang perusahaan Lulu di Palangkaraya. Alasannnya, Jauhari dimilai tidak memberikan kontribusi positif kepada PT SMK.

Padahal, faktanya penjualan PT SMK cabang Palangkaraya terbaik se-Kalimantan. Itu dibuktikan dengan dua penghargaan dari PT Pertamina sebagai perusahaan mitra dengan penjualan terbaik se-Kalimantan kepada PT SMK cabang Palangkaraya.

"Dengan kerugian tidak diberikannya uang fee penjualan dengan perhitungan Rp 100/liter, dari total penjualan sebesar 35,9 juta liter BBM ke perusahaan di wilayah Kalteng, yaitu sebesar Rp 3,59 miliar," papar Nurianto.
AKBP Nurianto menjelaskan saat ini status perkara Lulu sudah P21. Polda Kaltim telah menyerahkan berkas penyidikan dan tersangka ke Kejaksaan Palangkaraya.

Lulu dikenakan pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHpidana.

"Ini kan sudah P21, berkas semua sudah lengkap. Jadi yang bersangkutan sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan bersama barang bukti," tandasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR