•   07 October 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Dukung Aksi Buruh, DPRD Kutim Pastikan Perketat Pengawasan

Kaltim - Redaksi
04 Mei 2024
 
Dukung Aksi Buruh, DPRD Kutim Pastikan Perketat Pengawasan Ketua DPRD Kutai Timur Joni.

STATS : 711

Kutai Timur - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur Joni memberikan tanggapan terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (International May Day).

Joni menyampaikan bahwa beberapa tuntutan yang disampaikan aliansi GEBRAK telah disepakati oleh Bupati dan DPRD Kutai Timur untuk dilaksanakan. Salah satunya adalah jaminan kesehatan yang telah dicover oleh Bupati.

“Dari beberapa tuntutan itu yang berhubungan dengan daerah Kutai Timur kelihatannya sudah banyak yang direalisasikan sama pemerintah. Tinggal yang secara nasional nanti mungkin dinas terkait akan melaporkan ke pusat,” ucap Joni kepada awak media, Rabu (1/5/2024) lalu.

Joni juga menjelaskan bahwa tuntutan buruh mengenai kebijakan tenaga kerja lokal di Kutai Timur yang sebesar 80 persen dan tenaga kerja luar atau asing 20 persen juga sudah disetujui.

“Dari dulu sebenarnya teman-teman buruh minta tenaga kerja lokal berbanding 80-20, karena itu berbentuk perbup. Alhamdulillah tadi Bupati sudah menyepakati itu,” ungkapnya.

Joni menegaskan komitmen Pemkab Kutai Timur terhadap urusan tenaga kerja, terutama dengan tersedianya anggaran dan dukungan penuh dari DPRD.

Lebih lanjut, ia meminta buruh untuk melakukan sweeping kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan tenaga kerja luar yang bekerja di Kutai Timur selama setahun untuk menguruskan Kartu Tanda Pengenal (KTP).

“Kita minta ada pengawasan teman-teman buruh ke perusahaan-perusahaan untuk menguruskan KTP. Artinya kalau itu bisa dilaksanakan otomatis kan ada income atau PAD untuk Kutim juga,” ujanya.

“Perda ini sudah lama berjalan nanti teman-teman buruh bisa mengawasi perusahaan itu sudah jelas aturannya itu, kalau nggak (dilaksanakan) ada sanksi. Makanya, kita minta teman-teman buruh membantu mengawasi itu,” pungkasnya.

Joni berharap dengan kerjasama antara pemerintah daerah dan buruh, kesejahteraan dan hak-hak buruh di Kutai Timur dapat semakin terjamin.(adv)






TINGGALKAN KOMENTAR