•   20 April 2024 -

Bakal Ada Bansos Ekstra Sebelum Bulan Puasa untuk 18,8 Juta KK

Kaltim - Redaksi
13 Maret 2022
Bakal Ada Bansos Ekstra Sebelum Bulan Puasa untuk 18,8 Juta KK Ilustrasi.

KLIKALTIM - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kementerian Keuangan telah berkoordinasi mengenai pengalokasian anggaran bantuan sosial (bansos) ekstra dan telah disetujui bakal disalurkan sebelum bulan Puasa atau Ramadhan, yang jatuh pada April 2022.

Kepastian mengenai penyaluran bansos sembako ekstra tersebut, disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini, setelah mendapat konfirmasi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Risma panggilan akrabnya mengatakan, Sri Mulyani telah setuju pengalokasian anggaran tambahan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako ekstra kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BPNT atau bansos sembako merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi (PEN) terkait Pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan bantuan tambahan melalui Kartu Sembako sebesar Rp200.000. Penerima bantuan ekstra ini merupakan KPM BPNT.

Sejauh ini pemerintah telah mencairkan BPNT kepada 18,8 juta KPM. Pemerintah menganggarkan anggaran sebesar Rp45,12 triliun untuk program bansos kepada warga.

"Tadi saya di-WA (Whatsapp) Bu Sri Mulyani untuk kami menyalurkan bansos sembako ekstra kepada keluarga penerima manfaat. Jadi Insya Allah nanti sebelum puasa kita salurkan," kata Risma dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

Risma menjelaskan, sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, akan ada percepatan penyaluran bansos sembako sebelum bulan Ramadan.

"Ini karena pak presiden minta percepatan kita bantu tiga bulan pertama. Dan ini mungkin juga karena untuk mendekati hari puasa maka kita akan bantu," ujar Risma.

Menurutnya, Presiden Jokowi juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyaluran bansos yang tidak harus dalam bentuk barang.

"Yang jelas aturannya di Perpres tidak harus dalam bentuk barang, itu pilihan sesuai penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan. Jadi kebutuhan itu terserah, di Perpres itu ada, di Perpres itu bentuknya garing dalam bentuk uang atau barang," pungkas Risma.




TINGGALKAN KOMENTAR