•   27 April 2024 -

Demi Mahar Nikah Orangtua, Wanita Ini Nekad Selundupkan Gading Gajah

Kaltara - Man
10 Mei 2017
Demi Mahar Nikah Orangtua, Wanita Ini Nekad Selundupkan Gading Gajah Tersangka MRA yang ditangkap petugas saat membawa 5 batang gading gajah di Nunukan Kalimantan Utara (Foto:Ist)

NUNUKAN.KLIKKALTIM - Jika pada umumnya para pengantin mencari mahar nikah menggunakan barang-barang yang mudah didapatkan dan tidak melawan hukum, berbeda dengan gadis satu ini.

Dialah MRA (37) warga Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Wanita asal Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini nekat menyelundupkan 5 batang gading gajah asal Malaysia ke Indonesia.

Alasannya, gading gajah ini akan digunakan untuk mahar nikah orang tuanya. Dilihat dari bentuk gading yang didapat, petugas menduga penjual gading ini sebelumnya telah membunuh gajahnya.

Gadingnya sendiri terdapat bekas sabetan benda tajam. Bahkan salah satu gading dalam kondisi rusak.

Meski berwarga negara Indonesia, MRA bersuamikan warga negara asing (WNA). Sebelumnya, MRA lama tinggal di Kinabalu, Malaysia.

Penangkapan terhadap MRA dilakukan Rabu malam, 3 Mei 2017 di Pelabuhan Tunontaqa. Saat itu, MRA hendak masuk ke Nunukan, melalui Tawau, Sabah, Malaysia.

Meski mengaku gading tersebut merupakan mahar nikah orang tuanya, petugas menduga kelima gading gajah itu hendak diselundupkan ke Indonesia. Selisih harga yang mencapai dua ratus juta menjadi usaha yang menggiurkan.

Menurut Kepala Seksi Penindakan Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan, Taqiudin, gading gajah tersebut kan dipergunakan sebagai hantaran nikah di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Ini dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan mahar dari barang hantaran nikah di Nusa Tenggara Timur yang membuat permintaan daging gajah itu cukup tinggi. Kalau di sana, sampai tingkat penampung saja, kalau tingkat obrolan di NTT, gading gajah ini diperkirakan Rp300 juta," ujar Taqiudin, Selasa 9 Mei 2017.

Penangkapan ini kata Taqiudin, membuat petugas Tim SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda BPPHLHK Wilayah Kalimantan, bersama dengan Polres Nunukan menyelidiki asal gading gajah tersebut.

Barang Bukti Gading Gajah Selundupan

Dari pengembangan, diketahui kasus ini bermula pada hari Jumat, 13 Januari 2017 sekira pukul 13.30 WITA, pelaku MRA (37) berangkat dari Pelabuhan Tawau, Sabah Malaysia menuju ke Pelabuhan Tunontaka, Nunukan, Kalimantan Utara Indonesia menggunakan Kapal Malindo Ekspress Pukul 12.00 siang waktu Tawau.

Petugas Bea dan Cukai Nunukan mencurigai barang bawaan MRA ketika melewati X-ray. Ternyata barang yang dicuriga tersebut adalah 5 potong gading gajah.

Saat menahan MRA, petugas Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan, langsung menelisik sumber dan asal gading gajah.

Petugas menyita 5 gading gajah dari tangan MRA Rabu malam, 3 Mei 2017. Kelima gading gajah itu, menurut pengakuan MRA, untuk mahar pernikahan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun, pihaknya memastikan belum dapat memastikan asal dan jenis gading gajah tersebut.

"Asal gading gajah kita masih menunggu keterangan dari saksi ahli dan ini mau dipastikan dulu. Yang jelas kalau mengacu saksi ahli yang sementara ini gading gajah. Cuma untuk gading gajah Kalimantan atau gajah luar itu yang masih dalam proses peneitian ahli-ahli," terang Taqiudin

Saat ini, petugas menahan MRA di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, Kalimantan Timur (Kaltim). MRA ditahan terhitung sejak 4 Mei 2017.

Petugas mengamankan barang bukti 5 potong gading gajah di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda.

Petugas juga menetapkan MRA sebagai tersangka, sesuai dengan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. MRA terancam hukuman 5 tahun penjara beserta denda Rp100 juta. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR