•   29 March 2024 -

Bupati Penajam Paser Utara Diduga Terima Suap Terkait Perizinan dan Proyek Senilai 112 M

Kaltara - Redaksi
13 Januari 2022
Bupati Penajam Paser Utara Diduga Terima Suap Terkait Perizinan dan Proyek Senilai 112 M Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (kiri) bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

KLIKKALTIM - Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, kasus bermula pada 2021 ketika Pemerintah Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.

Nilai kontrak proyek-proyek tersebut sekitar Rp 112 miliar. Antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

BACA JUGA : Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Ditangkap di Mall Jakarta, KPK Sita Uang Tunai Pecahan Rupiah

Dengan adanya proyek-proyek itu, Abdul Gafur diduga memerintahkan Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman a untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU. Sama seperti Abdul Gafur, Mulyadi, Edi, dan Jusman pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.  

"Tersangka MI (Mulyadi), tersangka EH (Edi), dan tersangka JM (Jusman) diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka AGM (Abdul Gofur) untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka AGM," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (13/1/2022) malam. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. 

Alex menuturkan, Abdul Gofur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU. Abdul Gofur diduga menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah Balqis, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Nur Afifah pun terseret menjadi tersangka.  

"Yang selanjutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," kata Alex.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1/2022), KPK mendapati terdapat uang Rp 447 juta dalam rekening bank milik Nur Afifah. Di samping itu, Abdul Gofur juga diduga menerima uang Rp 1 miliar dari seorang pihak swasta bernama Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten PPU. KPK pun menetapkan Abdul Gofur, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur Affifah sebagai tersangka penerima suap sedangkan Zuhdi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

 




TINGGALKAN KOMENTAR