•   26 April 2024 -

Berita Kota Bontang Terkini

Tersangka Pajero Maut di Jalan Cipto Mangunkusumo Siap Disidangkan

Hukum & Kriminal - Redaksi
11 Juni 2021
Tersangka Pajero Maut di Jalan Cipto Mangunkusumo Siap Disidangkan Lokasi kecelakaan nahas di Jalan Cipto Mangunkusumo/DOK

KLIKKALTIM.COM - Perkara pajero maut yang terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo (Ex Pupuk Raya) memasuki babak baru. 

Penyidikan kasus ini sudah siap-siap masuk jadwal persidangan. Berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bontang. 

Kepala Kejari Bontang Dasplin mengatakan, seksi Pidana Umum Kejari sudah menerima berkas penyidikan dari kepolisian. 

Kelengkapan dokumen juga telah dinyatakan lengkap. Kedua unsur penetapan tersangka sudah komplit. 

"Berkas sudah kami nyatakan lengkap (P-21)," ujar Dasplin kepada wartawan belum lama ini. 

Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara motor ini disebabkan karena kelalaian pengendara pajero, dengan nomor polisi KT 1730 GB. 

Pengendara diketahui melawan arus sehingga menyebabkan kecelakaan nahas terjadi. 

Saat ini, jaksa penuntut sisa menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Bontang. Nantinya, para saksi juga akan dihadirkan di persidangan, hingga proses penuntutan. 

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan melibatkan mobil Pajero versus motor matic terjadi di bilangan Cipto Mangunkusumo, persis di putaran-U di depan Sekolah YPK, Sabtu (8/5/2021) malam. 

Pengemudi mobil melawan arus dan menabrak pengendara motor dari arah berlawanan. 

Disinyalir, pengemudi dalam pengaruh narkoba, sebab polisi mendapatkan hasil tes urine tersangka positif narkoba jenis sabu-sabu seusai kejadian. 

Kasat Imam menjelaskan, penyelidikan difokuskan untuk kasus lakalantas. 

Walaupun saat tes urin pengemudi pajero status aktif narkoba. Begitu pun untuk perkara judi togel yang disebut-sebut melibatkan dirinya. 

Imam beralasan, petugas tak mendapati barang bukti narkoba. Sehingga perlu pengembangan bukti oleh Reskoba.

Tetapi, hasil pemeriksaan nantinya dilampirkan dalam berkas perkara. Sebagai bahan untuk menjatuhkan putusan pengadilan, dan menjadi pertimbangan hakim. Apakah bersangkutan dijatuhkan hukuman ganda. 

"Pertimbangan hakim kalau mau menentukan putusannya," imbuhnya.




TINGGALKAN KOMENTAR