Terlibat Cinta Terlarang, DPO Asal Kalteng Ditangkap Polisi di Marangkayu
KLIKKALTIM.COM -- Pria di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara harus berurusan dengan Tim Rajawali Polres Bontang.
Pria bertubuh ceking ini diadukan orang tua gadis asal Kalimantan Tengah. Dua dituding membawa lari putrinya yang masih berusia 16 tahun ke Marangkayu.
Satuan Rajawali yang menerima informasi langsung memburu pelaku di Kilometer 24, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Perburuan pelaku dibantu Tim Crab Polsek Marangkayu dan warga setempat. Pelaku yang masih terbaring di rumahnya seketika diciduk polisi.
"Saya jemput di Samarinda," ujar pelaku di dalam kanal YouTube Rajawali Bontang, Rabu (26/5/2021).
Pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Seruyan, Kalimantan Tengah. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kini pelaku sudah digelandang ke Mako Polres Bontang menunggu tim dari Polres Seruyan menjemput pelaku.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: