Tangkap 2 Bandar Besar; Polres Bontang Amankan Sabu Senilai Rp 763 Juta; 1 Bal Sudah Laku

BONTANG- Satreskoba Polsek Muara Badak menangkap 2 bandar sabu-sabu di wilayah hukum Bontang, Sabtu (18/1/2025). Barang bukti sabu-sabu sebanyak setengah kilo atau setara Rp 763 juta berhasil diamankan polisi.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan, sabu seberat 509 gram berhasil diamankan Polres Bontang dari 2 bandar di Muara Badak. Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan penelusuran dan melihat 2 tersangka itu sedang mengendarai motor. Kedua orang ini berinisial YP (21) dan temannya OCW (19) warga Desa Loa Janan Kukar.
Kronologis awal dimana kedua orang ini ditangkap di depan swalayan di Jalan Kapitan, Toko Lima Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak.
Dari pengakuan tersangka, barang bukti 1 bal ini merupakan barang sisa, sebelumnya baru saja mereka melakukan transaksi dengan jumlah serupa.
Polisi pun sempat bergerak cepat dan mencari keberadaan barang bukti lain. Tetapi saat di cek sabu tersebut sudah tidak ada.
"2 orang ini pengedar yang memang sudah di telusuri keberadaannya. Tangkapan besar setengah kilogram sabu," ucap AKBP Alex Frestian saat menggelar konferensi pers pada Rabu (22/1/2025).
Lebih lanjut, dari hasil tangkapan ini setidaknya polisi berhasil mendapatkan barang bukti yang setara dengan jumlah Rp763 juta.
Polisi pun komitmen akan terus melakukan pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Bontang. Kepada para bandar, pengedar serta pengecer pun diminta segera bertaubat sebelum ditangkap.
"Jangan macam-macam para pengedar dan bandar. Kami tidak akan main main dalam pengungkapan narkoba khususnya," sambungnya.
Polisi mengenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita masih dalami kasus ini. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: