Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pengedar Asal BK dan Tanjung Laut Dibekuk

BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk tersangka pengedar sabu di Jalan Tomat Kelurahan Gunung Elai pada Selasa (4/5/2025) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka mulanya terlihat membuang sesuatu di sekitaran lokasi penangkapan.
Polisi curiga barang yang dibuang itu adalah sabu. Kemudian tersangka berinisial HH (35) warga Bontang Kuala itu pun dibekuk, dan mengaku sabu yang dibuang itu merupakan miliknya.
Sabu itu disembunyikan dalam bungkusan rokok sebanyak 2 klip dengan berat 1,67 gram. Selain itu polisi juga mendapatkan sedotan runcing serta ponsel tersangka.
"Dia ini sepertinya mau antar sabu dengan sistem jejak. Kami dapat gagalkan karena sebelumnya sudah dapat laporan warga," ucap AKP Rihard.
Lebih lanjut kini tersangka berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat polisi menggeledah rumah tersangka pertama rupanya kembali datang 1 orang rekannya.
Polisi langsung menggeledah tersangka kedua berinisial Sa (27) asal Tanjung Laut. Tersangka datang dan polisi langsug menggeledah, didapati 1 poket sabu dari tangan tersangka kedua seberat 0,66 gram,
"Pas geledah eh datang lagi temannya. Ternyata juga bawa sabu. Kami amankan sekalian," sambungnya.
Tersangka kemudian dijerat dengsn Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. "Ancaman penjara minimal 4 tahun lamanya," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: