•   10 December 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Sikat HP di Dashboard Motor, Warga Bontang Lestari Diringkus Sebelum Jual Hasil Curian

Hukum & Kriminal - M Rifki
17 Oktober 2024
 
Sikat HP di Dashboard Motor, Warga Bontang Lestari Diringkus Sebelum Jual Hasil Curian Tersangka inisial Ju (26) harus mendekam di penjara akibat menggondol ponsel yang disimpan korban di dashboard motor/Ist-Klik Kaltim

BONTANG- Polres Bontang meringkus tersangka maling ponsel berinisial Ju (26) warga Bontang Lestari pada Rabu (16/10/2024) malam tadi. 

Tersangka diringkus karena mencuri ponsel milik warga yang pada (12/10) lalu tengah berbelanja di sebuah warung di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, pelaku melihat kesempatan saat korban lengah menyimpan ponsel di dash board motornya. 

"Saat ada kesempatan maling kemudian melancarkan aksinya. Akibat perbuatannya korban kehilangan ponsel dengan nilai kerugian Rp3,7 juta," ucap Iptu Hari Supranoto. 

Tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Alasan tersangka mengambil ponsel itu untuk dijual kembali. Namun belum sempat dijual dirinya berhasil diringkus. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman penjara bisa maksimal 7 tahun lamanya. "Butuh uang tersangka makanya berbuat seperti itu. Ini lagi kita dalami yah siapa tau ada korban lainnya," sambungnya






TINGGALKAN KOMENTAR