Sikat HP di Dashboard Motor, Warga Bontang Lestari Diringkus Sebelum Jual Hasil Curian
BONTANG- Polres Bontang meringkus tersangka maling ponsel berinisial Ju (26) warga Bontang Lestari pada Rabu (16/10/2024) malam tadi.
Tersangka diringkus karena mencuri ponsel milik warga yang pada (12/10) lalu tengah berbelanja di sebuah warung di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, pelaku melihat kesempatan saat korban lengah menyimpan ponsel di dash board motornya.
"Saat ada kesempatan maling kemudian melancarkan aksinya. Akibat perbuatannya korban kehilangan ponsel dengan nilai kerugian Rp3,7 juta," ucap Iptu Hari Supranoto.
Tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Alasan tersangka mengambil ponsel itu untuk dijual kembali. Namun belum sempat dijual dirinya berhasil diringkus.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman penjara bisa maksimal 7 tahun lamanya. "Butuh uang tersangka makanya berbuat seperti itu. Ini lagi kita dalami yah siapa tau ada korban lainnya," sambungnya
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: