Sedang Renovasi Rumah, Pengedar Sabu di Prakla Diringkus Polisi

BONTANG - Edw (39) lagi-lagi harus merasakan dinginnya lantai penjara karena kembali mengulangi kesalahan sebagai pengedar sabu. Pria itu ditangkap saat tengah asik merenovasi rumahnya di Jalan Dipenegoro, RT 17 Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan atau perkampungan Prakla.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan informasi awal didapat dari masyarakat. Dimana mereka melihat gerak gerik tersangka mencurigakan dan sering bertransaksi sabu di lokasi tersebut.
Polisi mendatangi kediaman tersangka dan mendapatkan 1 klip barang bukti berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram.
"Dia residivis itu. Kami dapat laporan dia aktif berjualan sabu lagi," ucap AKP Rakib Rais kepada Klik Kaltim.
Kini tersangka sudah berada di Mapolsek Bontang Selatan. Selain sabu polisi juga turut menyita uang tunai Rp70 ribu, 6 plastik klip kosong, dan ponsel.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun.
"Kami masih kembangkan. Tapi tersangka kesulitan memberi informasi karena bertansaksi gunakan sistem jejak," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
KRIMINAL BONTANG NARKOBA SABU NARKOBA BONTANG SABU BONTANG POLRES BONTANG PENGEDAR NARKOBA NARKOTIKA