•   29 March 2024 -

Polres Bontang Tangkap Jaringan Sabu-Sabu di Lok Tuan

Hukum & Kriminal - Redaksi
13 Maret 2021
Polres Bontang Tangkap Jaringan Sabu-Sabu di Lok Tuan Kedua pelaku diduga terlibat jaringan sabu-sabu yang beroperasi di Kelurahan Lok Tuan

KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang kembali meringkus jaringan narkoba yang berdomisili di Kelurahan Lok Tuan.

Dari pengungkapan ini polisi menangkap 2 orang tersangka yang didapati menyimpan sabu-sabu.

Kedua pelaku diciduk di dua tempat berbeda. Total barang bukti dari tangan kedua pelaku sebanyak 10,2 gram.

Kapolres Bontang melalui Kasubag Humas AKP Suyono mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di home stay di Lok Tuan.

Pelaku pertama seorang pemuda inisial Asg (19), di kamar nomor 007 home stay,Jumat (12/3/2021).

Dari pelaku pertama polisi mendapati 8 poket sabu-sabu seberat 4,81 gram.

Pelaku berusaha mengecoh petugas saat digrebek. Ia menyimpan sabu miliknya di dalam kotak pancing.

Setelah diperiksa di dalam kotak tadi terdapat 5 poket sabu. Petugas terus menggeledah kamar dan mendapati kembali 2 bungkus sabu di jendela serta 1 bungkus di atas kasur.

"Setelah itu kita kembangkan dan mengarah ke pemasoknya (inisial ANC). Petugas langsung menuju rumah pelaku yang disebut," ujar Suyono.

Pengembangan tersangka kedua masih berada di wilayah Lok Tuan.

Di lokasi kedua di Jalan Martadinata, RT 002, Kelurahan Lok Tuan petugas mendatangi rumah yang disebut pemasok barang ke tersangka pertama.

Setiba di rumah, petugas langsung menggeledah seisi rumah. Tetapi, tersangka yang dituju tak berada di dalam rumah.

Di dalam rumah itu, ada seorang perempuan berinisial LY (24). Gerak gerik wanita ini mencurigakan, ia tampak berusaha menyembunyikan dompet kecil miliknya.

Petugas yang membaca geliat wanita ini langsung mengamankan dompet tersebut.

"Ternyata di dalam dompet ada 15 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu," ujarnya.

LY langsung digelandang polisi ke Makopolres untuk dimintai keterangan.

Dua pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 35/ 2009 Tentang narkotika dengan ancaman pindana 5 tahun penjara.




TINGGALKAN KOMENTAR