•   25 April 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Perempuan di Tanjung Laut Indah Tertangkap Simpan Sabu 72,38 Gram, Terancam 20 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal - M Rifki
21 Maret 2025
 
Perempuan di Tanjung Laut Indah Tertangkap Simpan Sabu 72,38 Gram, Terancam 20 Tahun Penjara Polres Bontang merilis hasil penangkapan Pengedar narkoba yang Bontang melibatkan 1 pedagang perempuan asal Tanjung Laut Indah pada Jumat (21/3/2025). (Klik Kaltim/ M Rifki).

BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus tersangka pengedar sabu pada Selasa (18/3/2025) lalu di Jalan Baronang, Kelurahan Tanjung Laut Indah. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian meengatakan, tersangka yang diamankan seorang perempuan berinisial EHD (46).

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu mencapai 72,38 gram. Sabu yang ditaksir senilai Rp 108 juta itu disimpan di dalam rumahnya. 

"Seorang perempuan ini berprofesi sebagai pedagang. Kemudian nyambi juga jadi pengedar sabu," ucap AKBP Alex Frestian saat menggelar konferensi pers pada Jumat (21/3/2025). 

Pengakuan tersangka sabu itu baru saja dia ambil dengan sistem jejak. Bahkan antara tersangka dan pemasok hanya sekali bertemu. 

Polisi pun kesulitan melakukan pengembangan dengan terbatasnya informasi yang didapat dari tersangka. Namun begitu, polisi akan terus memburu pemasok dan akan memberantas tuntas peredaran gelap narkotika di Bontang. 

Katanya, tersangka menjual sabu karena sedang kepepet butuh uang. 

"Akan aterus didalami kasus ini. Sampai ada informasi terkait pemasoknya," sambungnya. 

Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR