•   21 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pengedar di Muara Badak Diringkus; Sudah Jual 1 Bal Sabu

Hukum & Kriminal - M Rifki
06 November 2024
 
Pengedar di Muara Badak Diringkus; Sudah Jual 1 Bal Sabu Tersangka pengedar sabu berinisial Ar (48) Ist- Klik Kaltim. 

BONTANG- Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus tersangka pengedar sabu di Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin (4/11/2024) malam lalu.

Kapolres Bontsng AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan tersangka yang diringkus berinisiak Ar (48).  Dia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu-sabu 2 poket lengkap dengan timbangan digitalnya. 

Ar ditangkap usai hasil pengembangan polisi di lapangan, setelah dipastikan tersangka di rumah petugas langsung meringkus pelaku. 

Pengakuan tersangka baru saja mengambil 1 bal sabu di Jembatan Mahkota, Samarinda pada September lalu. Berhasil mengedar tersangka kembali memesan sabu sebanyak 5 gram pada 4 hari lalu. Belum habis sabu tersebut tersangka langsung diringkus. 

"Tersangka aktif jual sabu selama 3 bulanan. Sudah 20 kali transaksi yang dia lakukan. Dia ambik sabu dengan sistem jejak juga ada ambil di Samarinda," ucap AKP Rihard. 

Lebih lanjut kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi kemudian akan melakukan oengembangan hingga kasus pemberantasan narkoba bisa tuntas. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35  2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR