•   18 April 2024 -

Pemuda Sok Preman, Ancam Warga Pakai Parang Berujung Penjara

Hukum & Kriminal - Redaksi
04 Oktober 2020
Pemuda Sok Preman, Ancam Warga Pakai Parang Berujung Penjara Pemuda Ma (23) warga Bontang Lestari ditangkap polisi setelah bertindak brutal mengancam warga dengan Sajam.

KLIKKALTIM.COM -- Aksi premanisme berbuah petaka bagi Ma (23). Pemuda tanggung warga Bontang Lestari itu harus berurusan dengan polisi. 

Musababnya, Ma merasa tersinggung ditegur warga di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara karena knalpot racing miliknya terlalu berisik.

Pemuda bertubuh jangkung lantas membawa parang. Mengancam warga setempat dengan senjata tajamnya. 

Sa (41) dan warga setempat segera menghindar. Aksi premanisme pelaku lalu diadukan ke polisi. 

"Kejadian saat, Jumat (2/10) malam di Guntung," ujar Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Mahfud Hidayat. 

Polisi lalu mencari keberadaan pelaku. Selang 2 hari, Ma melintas di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai. 

Tanpa basa-basi pelaku langsung digelandang ke Makopolres Bontang.

Ia dijerat Pasal 335 KUHP ayat (1) dan pasal 2 Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 tentang Pengancaman dengan Menggunakan Senjata Tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 




TINGGALKAN KOMENTAR