•   05 May 2024 -

Pemuda Pagung Ditangkap, Curi Burung Seharga Rp 7,5 Juta Dijual Hanya Rp 200 Ribu

Hukum & Kriminal -
14 Juni 2020
Pemuda Pagung Ditangkap, Curi Burung Seharga Rp 7,5 Juta Dijual Hanya Rp 200 Ribu Pemuda warga pesisir ini harus mengisi kisah hidupnya dari balik penjara/Polres Bontang

KLIKKALTIM.COM-- Pemuda warga pesisir ini harus mengisi kisah hidupnya dari balik penjara.

RAS (18), pelaku pencurian burung jenis Cucak Hijau berhasil diamankan tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang.

RAS yang berdomisili di Kampung Pagung, diamankan di sekitar kediamannya setelah mendapat laporan dari korban.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskri AKP Mahfud Hidayat menjelaskan, RAS melakukan aksinya mencuri 1 ekor burung cucak hijau di  Jalan Mangga nomor 52 RT 25 Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (15/6).

Hasil kejahatannya itupun langsung dijual seharga Rp 200 ribu di Pasar Rawa Indah.

"Korbannya bernama Lilik Probo Handoko mengalami kerugian Rp. 7, 5 juta seharga burung itu," ujar AKP Mahfud Hidayat

Lebih lanjut, dia menjelaskan RAS kini diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemerikasaan lebih lanjut.

Kepada polisi, pelaku mengakui aksinya itu merupakan yang pertama kali dia lakukan.

"Dia (pelaku, red) mengakui perbuataannya dan menyesal. Katanya ini pertama kali dia melakukan pencurian,"

Atas perbuatannya, Penyidik menjerat RAS dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.




TINGGALKAN KOMENTAR