•   20 April 2024 -

Pemuda di Telihan Terciduk Edarkan Sabu-Sabu

Hukum & Kriminal -
16 Mei 2020
Pemuda di Telihan Terciduk Edarkan Sabu-Sabu Barang bukti hasil sitaan petugas yang disembunyikan pelaku di rumahnya/Polres Bontang

KLIKKALTIM.COM-----Ditengah pandemi corona, masih aja ada warga yang memanfaatkan situasi untuk mengedarkan sabu-sabu.

Beruntung, Polres Bontang tetap waspada dengan para pelaku pengedar narkoba di Kota Taman.

Dari rilis yang diterima klikkaltim.com Polres Bontang mengamankan seorang laki-laki berinisial AK (32) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang.

Namun sehari-hari AK diketahui domisili di Kelurahan Telihan. 

Dari tangan tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa kotak rokok sampoerna menthol berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 6,57 gram.

Pelaku ditangkap di rumah tempat tinggalnya sekarang, di samping masjid AL-AMIN Jalan Balikpapan, Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat.

Tak puas dengan hasil tersebut, penggeladahan dilanjutkan di rumah tersangka, di tempat tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 1 bungkus plastik klip, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah korek gas, 1 buah alat hisap sabu (bong), dan uang sebesar Rp 250 ribu.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP  I Gusti Ngurah Suarka menjelaskan AK menjalani bisnis barang haram selama 3 minggu belakangan.

Dalam kurun waktu tersebut dirinya sudah 3 kali membeli dan menerima kiriman sabu, pertama 3 Gram, kedua 3 Gram dan ke tiga sebanyak 5 Gram, barang sejumlah itu dia kemas menjadi paket hemat (kecil) dan dia edarkan, belum sempat habis keburu ditangkap Polisi.

"Pelaku baru menjalani selama tiga minggu," ujar Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka, Minggu (17/05/2020)

Lebih lanjut, dia menjelaskan sebelum menjadi pengedar AK merupakan seorang pecandu sabu-sabu selama 2 tahun terakhir.

Dia mendapat pasokan dari Samarinda, yang merupakan teman sesama pemakai. Namun AK, selama ini tidak mengtahui nama orang tersebut.

"Dia dapat orang Samarinda yang dulu pernah sama-sama memakai Sabu, namun tidak kenal namanya," ujarnya

Ditambahkan Kasubbag Humas AKP Suyono menjelaskan atas perbuatannya AK, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1)UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara.

"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya




TINGGALKAN KOMENTAR