Pemuda di Tanjung Laut Indah Simpan 14 Poket Sabu; Diringkus Setelah Dicepuin via Hotline Polres Bontang

BONTANG- Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan tersangka pengedar sabu di Kelurahan Tanjung Laut Indah pada Jumat (15/3/2025) malam kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan tersangka yang diringkus berinisial Na (37) yang diamankan di Jalan Pelabuhan Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Dari tsngan tersangka polisi menyita 14 poket sabu siap edar dengan berat 7,81 gram. Tersangka tidak berkutik dan langsung diamankan ke Mapolres Bontang.
"Kami dapat informasi dari Hotline di sana sering terjadi peredaran sabu. Kami tindaklanjuti dan amankan 1 orang pengedar," ucao AKP Rihard.
Lebih labjut, selain sabu polisi juga menyita uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Polisi masih melalukan pendalaman. Terkait siapa pemasok dsri tersangka.
Tersangka dijerat, Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: