Pelaku Pencurian di Toko Kelontong Kelurahan Api-Api Diringkus, Kuras Uang di ATM Korban Rp 20 Juta
Ilustrasi
BONTANG- Pelaku pencurian di toko kelontong Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara pada medio Februari lalu akhirnya diringkus polisi.
Pelaku merupakan warga Desa Suka Damai berinisial SY (30). Dia ditangkap Tim Rajawali Reskrim Polres Bontang, Jumat (17/4/2026) dini hari tadi di sebuah penginapan di Tanjung Laut Indah.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kanit Pidana Umuk Reskrim Ipda Markus Sihotang mengatakan, tersangka melancarkan aksinya pada Februari 2026 lalu saat bulan Ramadhan.
Tersangka mengambil 1 dompet korban yang berisikan ATM, uang tunai Rp1 juta, NPWP, SIM A dan C. Korban awalnya tak mengetahui barang berharganya itu hilang.
Mulanya, aksi pelaku belum disadari oleh korban. Namun, berselang pelaku pergi dia baru sadar rupanya dompet sudah raib di atas kursi.
"Baru setelah mau ambil dompet yang diletakkan di kursi tempat jualan sudah tidak ada," ucap Ipda Markus.
Nasib malang korban tak cukup di situ, di dalam dompet ada ATM lengkap dengan kode pin-nya. Pelaku pun ikut menggondol uang di dalam rekening sebesar Rp 20 juta. Hal itu diketahui setelah korban berusaha memblokir rekening, namun disampaikan pihak bank telah terjadi penarikan uang tunai belum lama ini.
"Didalam dompet korban ada kode pin Bank nya. Jadi pelaku bisa ambil di ATM," sambungnya.
Buat Judi dan Hari-hari
Tersangka mengaku menggunakan uang itu untuk kebutuhan hidup dan bermain Judi Online. Bahkan saat penangkapan tersangka diringkus di sebuah penginapan di Tanjung Laut Indah.
Diketahui tersangka SY ini merupakan residivis kasus serupa yang bebas pada 2016 lalu. Tersangka dijerat Pencurian Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
"Biasa dia bermain judi online. Terus uangnya dipakai foya-foya," tuturnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: