•   04 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kurir Narkoba di Muara Badak Ditangkap; Iwan Sang Bandar Berhasil Kabur, Polisi Terbitkan DPO

Hukum & Kriminal - M Rifki
01 Maret 2025
 
Kurir Narkoba di Muara Badak Ditangkap; Iwan Sang Bandar Berhasil Kabur, Polisi Terbitkan DPO Kurir sabu yang ditangkap Satpolairud Polres Bontang diciduk usai tertangkap memiliki 7 gram sabu-sabu. (Ist-Klik Kaltim)

BONTANG- Sat Polairud Polres Bontang membongkar jaringan pengedar sabu di pesisir Desa Pangempang, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kamis (27/2/2025) sore kemarin. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Polairud Bontang AKP Fahrudi mengatakan, tersangka yang ditangkap ialah AR (33) warga Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.  

Awalnya polisi mendapatkan laporan akan ada transaksi sabu di Jalan Poros Marangkayu- Muara Badak. Setelah mendapat informasi itu polisi kemudian melakukan penggeledahan. 

Didapat sebanyak 30 poket sabu siap edar dengan berat 7,76 gram. Saat ditanya rupanya tersangka AR ini hanya berprofesi sebagai kurir. 

"Kami liat ada 3 orang. 1 orang kabur itu pemasoknya namanya Iwan. Yang tersangka 1 berinisial AR dan rekannya hanya jadi saksi," ucap AKP Fahrudi. 

Lebih lanjut polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pemasok Iwan, dari catatan polisi dia merupakan residivis kasus serupa. 

Kemudian polisi masih melakukan penelusuran hingga mencari keberadaan DPO. "1 DPO yah. Jadi akan ditelusuri," sambungnya. 

Tersangka dijerat, Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya






TINGGALKAN KOMENTAR