•   17 September 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kejari Bontang Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Lahan Bandara

Hukum & Kriminal - M Rifki
11 Agustus 2024
 
Kejari Bontang Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Lahan Bandara Para terpidana kasus korupsi lahan diserahkan kejaksaan ke Lapas Kelas II A Bontang untuk menjalani masa tahanan/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Kejaksaan Negeri Bontang resmi melakukan eksekusi terhadap 3 terpidana kasus lahan bandara yang merugikan negara Rp5 miliar lebih. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan, sebelumnya berkas 3 perkara ini dilakukan banding melalui Mahkamah Agung. 

Setelah ada hasil tersebut kemudian Kejari Bontang melakukan eksekusi terhadap 3 terpidana untuk ditahan di Lapas Kelas IIA Bontang. Diantaranya Noorhayati, Rendy Iriawan, dan Basir. 

"Akibat perbuatan 3 terpidana negara dirugikan Rp5 miliar. Hasil eksekusi ketiganya ditahan dengan kurungan penjara 6 tahun," ucap Otong. 

Lebih lanjut, selain kurungan penjara 6 tahun. Terpidana juga diminta membayar denda senilai Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam kasus ini terpidsna dijerat pasal 2 ayat 1 juncto nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP.

"JPU yang ajukan banding. Kemudian ditetapkan. Ini sudah putusan inkrah," sambungnya.






TINGGALKAN KOMENTAR