•   27 April 2024 -

Jaringan Sabu di Kanaan Terbongkar, Bos dan Pengedar Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal - Asriani
02 April 2021
Jaringan Sabu di Kanaan Terbongkar, Bos dan Pengedar Diciduk Polisi Tersangka yang berperan sebagai pemasok barang ikut menyusul rekannya yang lebih dulu tertangkap/Polres

KLIKKALTIM.COM - Jaringan sabu-sabu di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat akhirnya terkuak satu-satu.

Usai menangkap Oni (39), Rabu (31/03/2021) lalu, giliran pemasok barang haram itu diciduk berselang dua hari setelah penangkapan pertama.

Satuan Reskoba Polres Bontang menangkap SY (56) di rumahnya Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Belimbing.

Penangkapan SY merupakan hasil pengembangan dari kaki tangannya yang lebih dulu tertangkap.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskoba AKP Suyono menjelaskan, peran dari SY sebagai pemasok ke Oni alias JL.

Barang milik SY lalu diedarkan Oni ke 'pelanggan' mereka di Kelurahan Telihan dan Kanaan.

"SY mengakui semua barang haram miliknya," ungkapnya, Jumat (2/4/2021).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti digelandang di polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 144 ayat 1 atai pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35/ 2009 Tentang Narkotika.

"Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara," tambah Kasubbag Humas, AKP Suyono.

Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus pri di Kelurahan Kanaan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga kebersihan di Kantor Lurah Kanaan itu ditangkap dengan barang bukti 9 poket sabu.




TINGGALKAN KOMENTAR