Janjian Kencan via Michat; Pemuda Apes Malah Dikeroyok Gerombolan Lalu Dirampok
: Polsek Samarinda Kota dalam konferensi pers pengungkapan peristiwa curas di Jalan Jelawat Gang 9, Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.
SAMARINDA - Nasib malang menimpa SN yang berencana kencan bahagia namun berujung lara. Janji temunya perempuan melalui aplikasi MiChat berubah menjadi petaka.
Alih-alih bahagia, ia justru menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) setelah didatangi tiga pria yang menuduhnya sebagai maling di Jalan Jelawat Gang 9, Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, SN sebelumnya berkomunikasi dengan seorang perempuan melalui aplikasi hijau (MiChat) dan sepakat akan bertemu di lokasi kejadian.
Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor. Namun, perempuan yang diajak bertemu tidak berada di lokasi. Saat hendak meninggalkan tempat tersebut, korban justru didatangi tiga pelaku berinisial MD, DA dan MM yang datang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.
"Pelaku menanyakan kepada korban, Kamu ngapain di sini? Mau maling ya?, Kemudian DA langsung memukul korban, sementara MM memaksa mengambil handphone dan uang yang ada di saku korban," kata Amiruddin saat rilis perkara, Senin (12/10/2026) sore.
Polisi menyebut ketiga pelaku bukan kelompok yang berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi hijau. Mereka mengetahui adanya transaksi yang dilakukan korban dengan kelompok lain melalui aplikasi tersebut.
Karena para pelaku melihat korban melakukan transaksi dengan kelompok tersebut. Situasi itu kemudian dimanfaatkan untuk mendatangi korban dan melakukan aksi perampasan.
"Bukan mereka yang menggunakan aplikasi. Ada kelompok lain yang bertransaksi dengan korban. Pelaku mengetahui adanya transaksi itu dan kemudian memanfaatkan kesempatan," jelasnya.
Korban akhirnya meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Dalam pengungkapan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam merek Poco, sepeda motor dan rekaman CCTV.
Petugas menerapkan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: