Pinjam Motor Teman untuk Wawancara Kerja, Pria di Samarinda Malah Gadaikan Rp4 Juta
Tersangka MPA (39) diamankan polisi.
Peristiwa bermula ketika MPA mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor Honda bernomor polisi KT 6427 BAA. Kepada pemiliknya, MPA menyampaikan bahwa kendaraan itu akan digunakan untuk mengikuti wawancara kerja.
Percaya dengan alasan tersebut, korban kemudian menyerahkan motornya. Namun, hingga berganti hari, kendaraan itu tak kunjung dikembalikan.
Korban berusaha menghubungi MPA untuk menanyakan keberadaan motor tersebut. Akan tetapi, upaya itu tidak membuahkan hasil karena nomor telepon MPA sudah tidak aktif.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam mengatakan, laporan korban langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan MPA pada Sabtu (31/10/2026).
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya MPA berhasil diamankan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).
Dari pemeriksaan awal, MPA mengakui telah menggadaikan sepeda motor yang dipinjamnya kepada seorang teman. Dari transaksi tersebut, dia memperoleh uang sebesar Rp4 juta.
Aksaruddin menyebut, dugaan tindakan tersebut dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi. MPA disebut membutuhkan uang untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
“Dari hasil interogasi, MPA mengakui motor tersebut telah digadaikan kepada temannya senilai Rp4 juta. Motifnya karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda berwarna putih serta selembar surat keterangan bukti kepemilikan dari PT Busan Auto Finance.
Kapolsek menambahkan, kendaraan tersebut diketahui masih dalam masa kredit. Saat ini, kasus dugaan penggelapan tersebut ditangani Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: