•   19 October 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Sadis! Pemilik Kebun di Muara Badak Tewas Ditombak ‘Ninja Sawit’ Saat Kepergok Mencuri

Bontang - M Rifki
18 Oktober 2026
 
Sadis! Pemilik Kebun di Muara Badak Tewas Ditombak ‘Ninja Sawit’ Saat Kepergok Mencuri Polisi meringkus tersangka penganiayaan berat di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak. (Ist)

KUKAR – Seorang warga di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar), meninggal dunia setelah ditombak saat memergoki dugaan pencurian buah sawit miliknya.

Peristiwa berdarah itu terjadi di kebun sawit di Jalan Nilam, Desa Saliki, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.

Diketahui, korban berinisial Ha. Malam itu korban bersama kedua anaknya hendak memanen sawit miliknya. Namun, setibanya di kebun, Ha mendapati sekelompok orang tak dikenal lebih dahulu memanen buah sawit di lahannya.

Korban kemudian berteriak sambil membawa parang untuk menakuti orang-orang tersebut. Teriakan itu membuat sebagian dari mereka melarikan diri. Namun, seorang pria justru melawan.

Cekcok pun terjadi. Pria berinisial MT (33) diduga menyerang Ha menggunakan tombak pemanen sawit hingga mengenai dada sebelah kiri korban.

Akibat serangan itu, Ha terkapar. Kedua anaknya kemudian membawa sang ayah ke puskesmas di Kecamatan Anggana menggunakan sepeda motor. Namun, nyawa korban tidak tertolong. Setibanya di puskesmas, HA dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk di dada sebelah kiri.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Sumartono mengatakan, MT berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri selama dua hari.

"Korban meninggal dunia. Karena saat kejadian korban sempat mendapati pelaku melakukan pencurian buah sawit. Terduga pelaku sudah kami amankan," ucap Iptu Sumartono.

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolsek Muara Badak untuk menjalani proses hukum. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tombak yang digunakan untuk menyerang korban, pakaian tersangka, sepatu bot, dan sepeda motor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 tentang penganiayaan berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

"Ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR