Cek In di Hotel Tanjung Laut Indah, Pengedar Digrebek Barbuk 16 Poket Sabu
BONTANG- Sat Polairud Polres Bontang berhasil meringkus pengedar sabu pada Rabu (5/2/2025) pukul 11.00 Wita kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Polairud AKP Fahrudi mengatakan, tersangka diringkus di salah satu hotel Jalan KS Tubun Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Hasil tangkapan itu polisi, berhasil mendapatkan barang bukti 16 poket sabu dengan berat 10,52 gram. Informasi penangkapan pelaku dimulai dari pengembangan kasus di kawasan pesisir Bontang, kemudian dikembangkan mengarah ke tersangka.
"Kami tangkap saat dia lagi nginap di salah watu hotel. Tersangka berinisial AWS (24) warga Berbas Pantai," ucap AKP Fahrudi kepada Klik Kaltim.
Lebih lanjut kini tersangka sidah berada di Mapolres bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Yersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih melakukan penelusuran asal muasal sabu yang didapat dari tersangka. Informasi sempat terputus karena mereka berkomunikasi dengan nomor pribadi.
"Ancaman lenjara 20 tahun maksimal," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: