•   02 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Antar Paket Sabu ke Guntung, Warga Jalan Pipa Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal - M Rifki
24 November 2024
 
Antar Paket Sabu ke Guntung, Warga Jalan Pipa Ditangkap Polisi Tersangka berinisial LW (23) ditangkap polisi/ist- Klik Kaltim. 

BONTANG- Pemuda berinisial LW (23) warga Jalan Pipa Kelurahan Guntung harus menghabiskan waktunya dipenjara usai tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (24/11/2024) siang tadi di Jalan Tari Enggang. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, polisi mencurigai tersangka yang sebelum ditangkap sedang mengendarai motor. 

Karena gerak gerik mencurigakan polisi membuntutinya pun menggeledah tersangka. Saat dicek benar saja tersangka ingin menjual sabu karena didapat 1 poket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. 

Tidak berhenti sampai disitu. Kemudian polisi menggeledah rumah tersangka. Setelah itu polisi kembali mendapati sisa sabu yang siap edar total 5 poket dengan berat 7,55 gram. 

"Jadi warga melapor ada beberapa waktu terakhir mencurigai kawasan Jalan Tari Enggang dijadikan tempat transaksi narkoba. Dan benar saja pemuda ini kami tangkap," ucap AKP Rihard kepada Klik Kaltim. 

Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga melakukan penyitaan barang bukti lain. Seperti ponsel, motor, pipet kaca, dan sedotan runcing. 

 

Polisi masih menggali keterangan tersangka ihwal sabu tersebut ia dapatkan dari mana. Karena teraangka mengaku membeli sabu dari orang yang tidak diketahui dan bertransaksi menggunakan sistem jejak. 

 "Kami masih dalami mas dia bawa sabu itu dari siapa" sambungnya. 

Tersangka dijerat 114 ayat (2) atau pasal ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.






TINGGALKAN KOMENTAR