•   05 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Ancaman Sanksi Tegas Pelaku Balap Liar; Polantas Bontang Bakal Tahan 3 Bulan Motor Pelaku

Hukum & Kriminal - M Rifki
28 Februari 2025
 
Ancaman Sanksi Tegas Pelaku Balap Liar; Polantas Bontang Bakal Tahan 3 Bulan Motor Pelaku Petugas Polantas Bontang menertibkan kendaraan dengan knalpot brong di Lapangan Kampung Baru beberapa waktu lalu. (Dok Klik Kaltim).

BONTANG- Satlantas Polres Bontang akan menindak tegas pelaku balap liar sepanjang bulan Ramadhan 1446 Hijriah yang akan berlangsung Maret 2025.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan, untuk sanksi tegas motor pelaku balap liar akan ditahan selama 3 bulan. 

Kemudian pelaku juga dikenakan tilang dan harus membayar denda sesuai aturan yang berlaku. Bahkan orang tua pelaku juga akan dipanggil dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan. 

"Langkah tegas itu diambil untuk memberikan rasa aman pengendara dan warga selama Ramadhan," ucap AKP Purwo kepada Klik Kaltim. 

Lebih lanjut patroli petugas juga akan ditingkatkan. Di titik rawan balapan liar. Patroli akan berlangsung hingga dini hari. 

Daerah rawan balapan liar di Bontang diantaranya Jalan Ahmad Yani hingga Bontang Citimall, Jalan R Suprapto hingga MT Haryono. 

Kemudian jalan Pupuk Raya, dan Jalan NPK Pelangi Kelurahan Loktuan. Kemudian Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Belimbing menuju Gunung Telihan. 

"Titik rawan sudah dipetakan. Kalau ada yang hendak melapor silahkan akan kami bubarkan dan tindak tegas pelaku balapan liar," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR