•   20 April 2024 -

Porsi Kukar dan Kaltim di Blok Mahakam Diputuskan Bulan Ini

Ekonomi - Dwipradipta | Katadata
04 Januari 2018
Porsi Kukar dan Kaltim di Blok Mahakam Diputuskan Bulan Ini

KLIKKALTIM.COM- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memutuskan pembagian hak kelola (participating interest/PI) untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di blok Mahakam.

Ini karena kedua pemerintah daerah itu sampai saat ini masih belum mencapai kata sepakat mengenai pembagian 10 persen hak kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pembahasan pembagian hak kelola itu sudah mencapai tahap akhir. Targetnya bulan Januari ini sudah bisa diputuskan.

Arcandra belum mau mendetailkan pembagian hak kelola itu. Yang jelas, pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara dan pemerintah provinsi Kalimantan Timur telah sepakat agar keputusan porsi hak kelola itu diputuskan Kementerian ESDM.  “Kedua belah pihak itu sepakat bahwa pemerintah yang akan tentukan berapa, Januari ini," kata dia di Jakarta Rabu (3/1/2018).

Pembagian porsi hak kelola daerah itu sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Salah satunya dalam Pasal 4 menyebutkan, untuk lapangan yang berada di daratan dalam satu provinsi atau perairan lepas pantai paling jauh sampai dengan empat mil laut, penawaran PI 10% diberikan kepada satu Badan Usaha Milik Daerah yang pembentukannya dikoordinasikan oleh gubernur. Namun juga melibatkan bupati atau walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya.

Meski sudah ada aturan tersebut, Pemkab Kutai Kartanegara masih belum setuju mengenai porsi yang diperoleh. Dari porsi 10% yang diberikan, Pemkab Kutai Kartanegara hanya mendapatkan 33,5%. Sedangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur 66,5 persen.

Angka tersebut memang lebih kecil dari kesepakatan awal antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Bupati Kutai Kartanegara dan Gubernur Kalimantan Timur Dalam Surat Kesepakatan Bersama Nomor 119/1844/BPPKW-A/2012 dan Nomor 541/422/TU/UM/2012.

Salah satu isi surat kesepakatan bersama itu adalah, jumlah hak kelola pihak pertama (Pemprov Kaltim) dan pihak kedua (Pemkab Kutai Kartanegara) disepakati 40% dan 60% atau jumlah lainnya yang akan ditentukan oleh pihak independen. Kemudian disepakati para pihak.

Dihubungi terpisah, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan pihaknya berharap pembagian hak kelola antaran Pemkab Kutai Kartanegara dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bisa selesai secepatnya. "Waktu acara alih kelola juga sudah saya sampaikan alangkah baiknya jika dari Pemda sudah ada kesepakatan terkait PI 10% untuk daerah," kata dia. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR