•   20 April 2024 -

Pengusaha Khawatir Kenaikan UMP 'Bunuh' Industri Padat Karya

Ekonomi -
18 Oktober 2019
Pengusaha Khawatir Kenaikan UMP 'Bunuh' Industri Padat Karya Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

KLIKKALTIM.com -- Para pengusaha mengkhawatirkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen pada 2020 mendatang. Mereka khawatir kenaikan tersebut akan "membunuh" industri padat karya yang komponen utama biaya produksinya merupakan buruh.

"Jadi kenaikan upah minimum dalam lima tahun akan mencapai angka kurang lebih 40 persen atau sekitar 25 persen di atas inflasi. Saya khawatir kalau pola ini diteruskan ke depan akan banyak perusahaan yang tumbang atau mempercepat otomatisasi," ujar Ketua Komite Tetap Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bob Azzam kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/10).

Bob mengatakan harus ada upaya luar biasa yang dilakukan oleh pemerintah agar industri padat karya tidak mati. Salah satunya, menjaga harga barang tidak naik supaya permintaan atau konsumsi masyarakat tak melemah.

Daya beli yang kuat akan membuat produksi industri laku, sehingga mereka bisa tetap beroperasi. Senada dengan Bob, Ketua Peternakan dan Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Anton J. Supit berpendapat bahwa kenaikan UMP tersebut cukup memberatkan para pelaku usaha.

"Memang tidak semua dipuaskan. Kan ya artinya karena seperti kalau daerah Bekasi dan Karawang itu kan yang sudah tinggi, mengalami kenaikan yang begitu tinggi, itu pun cukup memberatkan," ujar Anton.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menetapkan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Penetapan kenaikan tertuang dalam surat Bernomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto.

Dalam surat tertanggal 15 Oktober lalu tersebut, Hanif menyatakan kenaikan UMP tersebut dihitung dengan menggunakan rumus yang telah diatur dalam PP Pengupahan.

Dalam PP Pengupahan, rumus kenaikan UMP dihitung dengan menambahkan UMP tahun berjalan dengan hasil perkalian antara upah tahun berjalan dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan data BPS tertanggal 2 Oktober, inflasi nasional sebesar 3,39 persen. Sementara itu untuk pertumbuhan ekonomi berada di level 5,12 persen.

"Dengan demikian kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen," katanya seperti dikutip dari surat tersebut, Kamis (17/10).

Sumber : cnnindonesia.com




TINGGALKAN KOMENTAR