•   16 April 2024 -

Mahasiswa Unmul Sambangi Kantor BPJS Kesehatan, Tanyakan Kebijakan dan Penyesuaian Iuran

Ekonomi - Yoyok S
24 September 2019
Mahasiswa Unmul Sambangi Kantor BPJS Kesehatan, Tanyakan Kebijakan dan Penyesuaian Iuran Kepala Cabang Samarinda BPJS Kesehatan Octovianus Ramba secara langsung menerima tujuh orang Mahasiswa Fakultas Sosial Politik Universitas Mulawarman di ruang kerjanya, Jumâ??at (20/09/2019)

KLIKKALTIM -- Rencana penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional– Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) belakangan ini menjadi pembicaraan hangat diseluruh lapisan masyarakat dan menjadi isu yang selalu diangkat di media.

Demikian juga di kalangan mahasiswa, isu tersebut mendapat perhatian khusus untuk didiskusikan tak terkecuali Mahasiswa Fakultas Sosial Politik Universitas Mulawarman. Mereka meyambangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Samarinda untuk melakukan diskusi terkait update pelaksanaan program JKN-KIS.

Dygta Sephani S, perwakilan mahasiswa mengutarakan maksud dan tujuannya meyambangi Kantor BPJS Kesehatan.“Kehadiran kami adalah untuk mengetahui kebijakan terbaru dari BPSJ Kesehatan, termasuk salah satunya adalah tentang rencana kenaikan iuran bagi peserta, karena setiap kebijakan yang dibuat akan berdampak kepada masyarakat. Sebab itulah kami hadir di Kantor BPJS Kesehatan untuk memperoleh jawaban dari sumbernya langsung sehingga informasi yang kami peroleh tidak bias,” ungkap Mahasiwa asal Kabupaten Kutai Barat itu.

Kepala Cabang Samarinda BPJS Kesehatan Octovianus Ramba secara langsung menerima tujuh orang Mahasiswa Fakultas Sosial Politik Universitas Mulawarman di ruang kerjanya, Jum’at (20/09/2019).“Kami ucapkan terimakasih kepada teman-teman mahasiswa yang berkunjung ke Kantor BPJS Kesehatan. Kami sangat mengapresiasi kehadiran teman-teman mahasiswa sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat dan program JKN-KIS, dan kami pun sangat senang budaya diskusi seperti ini dapat terus dikembangkan,” sambung Octo mengawali diskusi.

Octo menjelaskan pentingnya menjadi peserta JKN-KIS bagi masyarakat.“Peserta akan terlindungi bila jatuh sakit apalagi penyakit yang berbiaya mahal. Apabila peserta dalam keadaan sehat maka iuran yang dibayarkan dapat membantu peserta yang sedang sakit. Inilah makna gotong royong dalam program ini, dan saat menjadi peserta JKN-KIS peserta tersebut telah menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014”, terang Octo.

“Gotong royong dalam hal pembiayaan pelayanan kesehatan, contohnya apabila ada 1 peserta JKN-KIS yang menderita DBD, maka biaya pelayanan kesehatan yang diperolehnya, ditanggung oleh iuran 80 peserta JKN-KIS yang sehat. Oleh karena itu, jumlah peserta yang sehat harus lebih banyak dibanding peserta yang sakit agar program JKN-KIS ini dapat sustain dan terus berkembang memberikan manfaat bagi penduduk Indonesia,” jelas Octo.

Terkait penyebab difisit yang dialami BPJS Kesehatan, Octo menjelaskan penyebab terjadinya defisit.“Salah satu penyebab defisit karena besaran iuran yang ditetapkan saat ini belum sesuai dengan perhitungan aktuaria, sehingga menyebabkan biaya per orang per bulan (BPOPB) lebih besar dibanding premi per orang per bulan (PPOPB),” ujar Octo.

Menanggapi rencana penyesuaian iuran, Octo mengungkapkan sampai dengan saat ini iuran masih belum ada perubahan. Adapun rencana penyesuaian baru dilaksanakan setelah Peraturan Presiden (Perpres) dikeluarkan oleh Presiden.

“Adapun penyesuaian didasarkan pada penyelenggaraan program JKN-KIS sejak tahun 2014 yang terus mengalami defisit sehingga ada beberapa langkah yang dapat diambil, diantaranya adalah penyesuaian besaran iuran, pemberian suntikan dana tambahan dan yang terakhir adalah penyesuaian manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Octo.

Dalam rangka membantu mengatasi defisit ini, Pemerintah melakukan intervensi dengan memberikan Penanaman Modal Negara (PMN) sebesar Rp5 triliun (pada tahun 2015) dan Rp6,8 triliun (2016), serta memberikan bantuan belanja APBN sebesar Rp3,6 triliun (2017) dan Rp10,3 triliun (2018).

Intervensi Pemerintah dalam bentuk PMN maupun bantuan belanja APBN itu sendiri belum dapat menutup keseluruhan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, Tanpa kenaikan iuran, besaran defisit DJS Kesehatan akan terus naik,

Dengan perkembangan kondisi keuangan DJS Kesehatan seperti di atas, kenaikan iuran sangat diperlukan dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN. Tentu saja, dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN, disamping kenaikan iuran, juga diperlukan perbaikan sistem JKN secara menyeluruh.“Jangan sampai program JKN yang manfaatnya telah dirasakan  sebagian besar penduduk Indonesia terganggu keberlangsungannya, dan kami berharap teman-teman mahasiswa dapat menyampaikan informasi ini kepada rekan-rekan yang lain maupun masyarakat, sehingga seluruh lapisan masyarakat mengetahui kondisi yang sebenarnya tentang pelaksanaan program JKN-KIS,” tutup Octo. (*)

 

 




TINGGALKAN KOMENTAR