•   20 April 2024 -

BPJS Kesehatan Transparan Dalam Penjaringan Provider

Ekonomi - Yoyok S
24 September 2019
BPJS Kesehatan Transparan Dalam Penjaringan Provider Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer Kantor Cabang Samarinda BPJS Kesehatan Desy Liana Siregar
KLIKKALTIM -- Sebagai salah satu lembaga pelayanan publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan memiliki beberapa prinsip salah satunya adalah keterbukaan.
 
Salah satu pelaksanaan prinsip keterbukaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan adalah dalam pelaksanaan pendaftaran faskes yang akan menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan bagi peserta JKN-KIS baik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
 
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer Kantor Cabang Samarinda BPJS Kesehatan Desy Liana Siregar menerangkan tentang cara pendaftaran fasilitas kesehatan (faskes) yang dilakukan secara terbuka dan transparan oleh BPJS Kesehatan.
 
“Untuk menjadi calon faskes pemohon dapat menyampaikan surat permohonan kerjasama kepada Kantor Cabang BPJS Kesehatan yang berada pada daerah domisili calon faskes berada. Surat permohonan kerjasama dapat diantar langsung, melalui POS ataupun melalui email,” ungkap Desy mengawali penjelasannya, Jumat (20/09).
 
Untuk mempercepat dan mempermudah proses kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan faskes serta keterbukaan informasi kerja sama, saat ini BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi Health Facilities Informastion System (HFIS).
 
Aplikasi ini merupakan aplikasi berbasis website yang dapat dipergunakan melalui internet public oleh seluruh calon faskes yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan mengakses  alamat http://hfis.bpjs-kesehatan.go.id.
 
“Setelah mengirim permohonan kerja sama, calon faskes akan menerima email konfirmasi yang berupa  username dan password untuk mengkases aplikasi HFIS sehingga calon Faskes dapat login ke aplikasi HFIS dan melakukan langkah-langkah yang terdapat pada HFIS yaitu melakukan entri data faskes dan upload dokumen pendukung serta mengisi self assessment,” papar Desy.
 
Melalui aplikasi HFIS, calon faskes dapat melakukan monitoring progres kerja sama, yaitu  tahapan kerja sama faskes yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan mulai dari verifikasi berkas, verifkasi self assessment , kredensialing sampai proses disetujui atau tidaknya.
 
Desy menjelaskan kredensialing merupakan kegiatan kunjungan langsung ke lapangan untuk melihat kesesuaian berkas-berkas persyaratan dan sarana prasarana dengan hasil assesmen yang telah disampaikan oleh faskes melalui HFIS.
 
Kredensialing bermanfaat untuk menghindari penerimaan faskes yang tidak bermutu dan tidak memenuhi standar, mendukung pemberian pelayanan kesehatan yang bermutu bagi peserta JKN, mendukung persyaratan legal dan mendorong kompetisi antar faskes untuk menjadi provider JKN-KIS.
 
“Kegiatan Kredensialing dilakukan bersama  dengan Dinas Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan dan hasilnya ditetapkan bersama antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Asosiasi Faskes sehingga hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
 
Hasil kredensialing menentukan layak atau tidaknya fasilitas kesehatan tersebut bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
 
Sampai dengan 1 September 2019 BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda telah melakukan kerja sama dengan 328 Fasilitas Kesehatan yang terdiri dari 2 Rumah Sakit Pratama, 108 Puskesmas, 62 Klinik Swasta, 71 Dokter Praktek Peorangan (DPP), 10 Klinik TNI, 5 Klinik  Polri, 25 Dokter Gigi, 3 Lab dan 15 Apotek PRB. (KA/ej)
 
 
 



TINGGALKAN KOMENTAR