•   27 April 2024 -

Komisi Reklamasi Tak Maksimal, Minta Dibubarkan Saja

DPRD Kaltim - Yoyok Sudarmanto
11 Mei 2017
Komisi Reklamasi Tak Maksimal, Minta Dibubarkan Saja Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Dahri Yasin (Foto: KLIKSAMARINDA.COM)

KLIKKALTIM.COM - Peran Komisi Pengawas Reklamasi Pascatambang bentukan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kalimantantan Timur (Kaltim) disebut-sebut tak membawa pengaruh baik. Pasalnya, tak ada perkembangan yang cukup signifikan yang berhasil dicapai lembaga ini.

Padahal, Komisi Pengawas Reklamasi Pascatambang berisi para ahli hukum dan reklamasi. Pun, lembaga ini merupakan satu satunya di Indonesia memiliki peran yang sangat penting.

Kewenangan hukum untuk bertindak membantu Gubernur, dengan investigasi dan menerima laporan masyarakat yang kemudian mengeluarkan rekomendasi pidana atau perdata menjadi tugas lembaga ini.

Itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 53 Tahun 2015, salah satunya dalam pasal 5 yakni, penyampaian hasil pengawasan kepada instansi berwenang mengenai hasil pengawasan yang terindikasi pelanggaran hukum.

Gubernur Kalimantan Timur membentuk Komisi Reklamasi pada 16 Mei 2016. Lembaga ini memiliku tujuh orang komisioner. Tetapi, lembaga ini dinilai tidak memperlihatkan adanya terobosan untuk menangani masalah darurat lubang tambang di Kaltim.

"Ini jadi masalah juga. Rencana kami akan menghadap Gubernur," kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Dahri Yasin kepada KlikSamarinda, Rabu 10 Mei 2017.

Dahri Yasin menggambarkan jika sisa-sisa lubang tambang menganga dibiarkan begitu saja selama bertahun-tahun. Lubang bekas tambang ini menjadi momok yang menakutkan bagi penduduk sekitar, terlebih para orang tua.

Bahkan, lubang-lubang tambang itu telah menelan 26 korban jiwa. Teror lubang tambang bisa jadi terus berlanjut apabila tak ada langkah-langkah yang dilakukan Pemrov Kaltim.

Saat ini, terdapat 232 lubang tambang di Kota Samarinda dan 630 seluruh Kaltim tidak direklamasi (Data Jatam 2016, Red). Jumlah perusahaan tambang di Kaltim mencapai 1.223 perusahaan. Komisi itu seolah tak berkutik di hadapan perusahaan tambang.

Perda Nomor 8 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Reklamasi dan Pascatambang sebenarnya menguatkan posisi Komisi Pengawas Reklamasi, demikian kata Dahri. Namun, tetap saja perannya masuk angin.

"Ganti saja Komite Pengawas yang independen. Tak hanya kalangan profesional dan akademisi saja yang dilibatkan. Biar kontrol dan pengawasannya lebih kuat," imbuhnya.

Seperti diketahui, keberadaan Komisi tersebut bertujuan untuk melaksanakan pengawasan kegiatan reklamasi dan pascatambang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggugjawaban. Komisi tersebut bertugas memverifikasi pengawasan dokumen, investigasi, maupun pelaporan jika ditemukan indikasi pidana.

"Kalau fungsinya gak berjalan, lebih baik lembaga ini dibubarkan. Daripada menghambur-hamburkan uang Negara," pungkas politisi Partai Golkar tersebut. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR