ASN Pelaku Penipuan di Kelurahan Guntung Dinonaktifkan; Sengaja Bikin Proyek Fiktif

BONTANG- Pemerintah Kota Bontang resmi menonaktifkan sementara ASN yang terlibat dalam kasus penipuan di Kelurahan Guntung.
Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan, sanksi ini diberikan sampai tersangka NR dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum. Pun, NR diwajibkan mengembalikan uang kepada kontraktor yang menjadi korban penipuan.
Dari hasil penelusuran, Pemkot Bontang mencurigai tersangka ini melakukan aksi penipuan secara berencana. Sengaja melakukan pengadaan fiktif untuk meraup keuntungan pribadi.
Pemberhentian sementara itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS khususnya Pasal 276 akan diberhentikan sementara.
Selama masa pemberhentian sementara ini, NR akan kehilangan statusnya sebagai PNS dan tidak diperkenankan melaksanakan tugas jabatan.
Penegakkan hukum disiplin ini sudah diberikan untuk kedua kalinya ke NR. Dimana hukuman pertama dia mendapatkan konsekuensi penurunan pangkat 1 tingkat dibawahnya.
“Pada kasus NR, tindak pidana penipuannya diduga kuat dilakukan secara berencana. Yang bersangkutan juga tidak ada itikad baik” ujar Aji Erlynawati.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Bontang tidak akan mentoleransi lagi perbuatan yang NR lakukan. Kemudian juga menekankan asaz integritas ASN yang harus dijunjung tinggi.
Pemberhentian tidak dengan hormat akan dijatuhkan ke NR. Saat terdapat hukuman yang sudah inkrah. Hal ini berdasarkan Pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017, yang menyebut bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat jika dipidana penjara paling singkat 2 tahun karena melakukan tindak pidana berencana.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus memantau proses ini, dan kami menjamin bahwa Pemerintah Kota akan selalu berpihak pada kepentingan publik, keadilan, serta integritas pelayanan pemerintahan” sambungnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: