•   24 April 2024 -

Interpelasi Ditolak Pimpinan, Konsultasi ke Gubernur Bakal Digulirkan

DPRD Kaltim - Yoyok S
17 Desember 2019
Interpelasi Ditolak Pimpinan, Konsultasi ke Gubernur Bakal Digulirkan Agenda usulan interpelasi Gubernur dari dua fraksi di tolak Pimpinan DPRD Kaltim
KLIKKALTIM.com -- Rapat Paripurna pembahasan interpelasi Gubernur DPRD Provinsi Kalimantan (Kaltim) dinyatakan di tolak pada Selasa (17/12/2019). Sekira 45 anggota Dewan DPRD Kaltim hadir mengikuti sidang paripurna ke delapan tersebut.
 
Sidang dipimpin tiga unsur Wakil Ketua yakni, Muhammad Samsun (F - PDI P), Andi Harun (F - Gerindra) dan Sigit Wibowo (F - PAN). Sementara Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK tidak hadir lantaran menghadiri lawatan Presiden RI dan jajarannya di Kaltim.
 
Pembahasan  antar anggota Dewan berlangsung hangat dengan pelbagai perdebatan antara pendukung dan penolak interpelasi Gubernur, Isran Noor terkait alasan belum diaktifkannya Sekda Prov Kaltim, Abdulah Sani yang ditunjuk melalui Perpres Tahun 2019.
 
Seperti diketahui, Isran Noor menunjuk Muhammad Sa'bani sebagai Plt Sekda Provinsi Kaltim. Berangkat dari hal itulah, beberapa fraksi di DPRD Kaltim mengajukan mekanisme pemanggilan Gubernur dengan harapan mencegah polemik dalam Birokrasi di Kaltim tak berlarut - larut.
 
Fraksi pengusul dan pendukung interpelasi itu adalah PDI P, PKB, dan beberapa anggota dari PKS, dengan total anggota sekitar 20 anggota. 
 
Ditolaknya interpelasi itu bukan tanpa alasan, menurut Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Harun. Menggunakan "senjata" interpelasi dalam kondisi saat ini masih belum tepat. Pun pelayanan publik selama ini dianggapnya tak terjadi permasalah seperti yang sempat diwacanakan pengusul interpelasi.
 
"Kita ingin ada keharmonisan antar DPRD Kaltim dan Pemrov Kaltim (Gubernur,red). Perdebatan cukup sampai disini saja, kita gunakan mekanisme yang lebih santai misalnya konsultasi, toh itu tidak menepiskan poin utama anggota dewan yang ingin menanyakan alasan belum diaktifkannya Sekda Prov Kaltim, Abdulah Sani," ujar Andi Harun seusai rapat Paripurna di gedung D, Lantai 6, DPRD Kaltim.
 
Lebih lanjut, legislator daerah pilihan (Dapil) Kota Samarinda itu menyebutkan, dalam melakukan usulan interpelasi Gubernur mesti memiliki syarat - syarat tertentu. Usulan interpelasi secara formil hanya satu yang dipenuhi. Syarat itu yakni, jumlah pengusul interpelasi dan jumlah fraksi.
 
Persyaratan lainnya adalah UU tentang Pemerintah Daerah dan UU MD3 serta PP 12 tahun 2018 tentang pedoman tatib. 
 
Andi Harun juga menambahkan, dalam dinamika perdebatan dari tiga alasan pengusul tidak kuat. Kriteria mendasar pengguna interpelasi memiliki syarat bersifat materil yakni, ada kebijakan pemerintah provinsi strategis dan penting yang berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
 
"Pokok pikiran Perpres atas penunjukan Abdulah Sani juga dianggap belum kuat, jadi kami bersepakat untuk mengatur jadwal pertemuan bersama Gubernur, semoga saja dan Gubernur ada waktu. Kemungkinan paling lambat Minggu kedua Januari 2020. Kalau lebih cepat kan lebih baik," tutupnya.



TINGGALKAN KOMENTAR