Warga Lapor Lewat Telepon, Pengedar Sabu Berhasil Diringkus di Hotel Rawa Indah
KLIKKALTIM.COM- Pengedar sabu berinisial MH (32) warga Tanjung Laut diringkus polisi pada Kamis (15/8/2024) kemarin.
Dia diringkus di salah satu penginapan di Rawa Indah. Polisi awalnya mendapat laporan dari warga melalui hotline Kapolres AKBP Alex Frestian Lumban Tobing. Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Pemantauan pun membuahkan hasil ketika melihat MH dengan gelagat mencurigakan. Saat diringkus dari tangan tersangka polisi menyita 4 poket sabu yang siap edar dengan jumlah 1,53 gram.
"Sabu itu disimpan di dalam kantong celana pendek berwarna coklat. Dia sering transaksi di situ. Di sebuah penginapan di kawasan Rawa indah," ucap AKP Rihard.
Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Termasuk menelusuri dari mana asal muasal sabu tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasa112 ayat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: