Warga Diminta Melapor Jika Bekerja dekat Kabel Tegangan Tinggi, Bakal Didampingi Teknisi PLN Bontang
KLIKKKALTIM.COM- Kasus warga kesetrum listrik jaringan PLN perlu diperhatikan secara serius setiap warga khususnya mereka yang tinggal berdekatan dengan jaringan tegangan tinggi.
Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Bontang meminta agar masyarakat melapor apabila bekerja atau beraktivitas di sekitar kabel tegangan tinggi.
Laporan itu akan ditindaklanjuti dengan pendampingan dari teknisi agar aktivitas mereka bisa dilakukan sesuai standar keselamatan. 2 kasus pekerja yang kesetrum perlu menjadi pelajaran bersama.
Baca Juga : Kejadian Lagi, Pekerja Kesetrum Listrik Tegangan Tinggi di Bontang
Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Bontang Rian Bagus Wijaya mengaku, sudah acap kali memberikan himbauan kepada pelaku usaha yang memiliki papan reklame dekat dengan kabel listrik.
Bahkan di papan reklame itu terpasang stiker awas area bahaya. Makanya, setiap aktivitas wajib memberitahu pihak PLN. Termasuk pada stakeholder yang mengerjakan proyek dengan resiko yang tinggi.
Baca Juga : Pekerja Proyek Pembuatan Gapura Disporapar Kesetrum Listrik saat Bekerja
"Kita prihatin dengan adanya korban kesetrum. Padahal kita intens sosialisi. Bahkan sudah diberikan surat. Kalau ada pengerjaan harus lapor. Biar petugas bisa mengawasi," kata Rian Bagus kepada Klik Kaltim, Senin (4/12/2023).
Dari catatan Klik Kaltim, terdapat 2 kasus kecelakaan kerja akibat tersengat listrik. Bahkan pekerja harus mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis.
Pertama kecelakaan kerja di proyek gapura Kantor Disporapar pada Minggu (19/11/2023) dan baru beberspa hari laluKamis (30/12023) pekerja ruko juga jadi korban.
Lebih lanjut, PLN juga menghimbau kepada pekerja untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Semisal menggunakan spatu seafty, sarung tangan, helm, celana panjang dan rompi.
APD menjadi kewajiban setiap pekerja yang mau beraktivitas didekat kabel drngan tegangan tinggi. Karena bisa mencegah aliran listrik menyengat manusia.
Seperti halnya yang dilakukan PLN saat melakukan pemeliharaan jatingan listrik. Semua pekerja dilengkapi APD yang sesuai standar.
"Harus pakai APD. Itu wajib karena mencegah ada orang yang tersengat listrik," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: