Warga Berbas Pantai Diciduk Polisi, Gagalkan Sabu 10 Gram Beredar di Bontang
Barang bukti sabu diamankan polisi. (Ist)
BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus tersangka peredaran sabu pada Sabtu (4/4/2026) lalu. Tersangka yang diamankan berinisial Su alias Aco (31) warga Berbas Pantai.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan hasil laporan warga.
Di lokasi itu tersangka Aco didapat usai menaruh sabu yang dipesan di Jalan Raden Patah RT 1 Kelurahan Berbas Pantai. Tersangka Aco ini merupakan pengedar yang biasa melakukan transaksi dengan cara sistem jejak. Saat selesai menaruh sabu Aco kemudian diringkus.
Usai diintrogasi Aco mengaku sabu itu dipesan oleh orang lain. Kemudian dirinya menaruh pesanan dan mengirimkan koordinat sabu itu ke pembeli.
"Lokasi sabu itu di dalam sebuah gudang. Didapat 3 poket berisikan 10,38 gram," ucap AKP Larto.
Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang. Keterangan tersangka mengaku nekat menjual sabu karena kepepet butuh uang. Terlebih kebutuhan hidupnya semakin besar.
Selain sabu polisi juga mengamabkan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi sabu. "Alasannya klasik karena kepepet butuh uang," sambungnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: