3 Saudara Kandung dalam Jejaring Sabu di Bontang; Ditangkap di Lingkaran Berbeda
Para tersangka peredaran narkoba yang ditangkap Satpolairud masih memiliki hubungan darah (Ist)
BONTANG- Jejaring pengedar sabu yang dibongkar Satpolairud Polres Bontang ternyata mengungkap para pelaku yang masih satu darah. Dari total 6 orang tersangka, 3 orang diantaranya masih bersaudara kandung.
Mereka antara lain, Ad (36) dan adiknya AR (34) serta As (23) yang ditangkap di lokasi dan waktu berbeda oleh Satpolairud Bontang.
Ketiga saudara ini bergerak di dalam 2 jaringan berbeda, walaupun sumber sabu yang diperoleh masih dalam jejaring yang sama.
Tersangka kakak beradik itu berinisial Ad (36) dan adiknya AR (34) serta As (23).Sabu yang diamankan oleh polisi cukup lumayan dari 2 jaringan itu berhasil mengagalkan peredaran 144 gram sabu.
"Dari 6 tersangka itu 3 diantaranya keluarga kandung kakak dan beradik," ucap Kasat Polairud AKP Fahrudi.
Lebih lanjut 2 diantara kakak beradik ini merupakan residivis kasus penganiayaan seeta narkoba. Untuk tersangka AR baru bebas selama 6 bulan. Sementara kakaknya Ad tersangkut kasus penganiayaan yang bebas 2018 lalu.
Dari penelusuran tersangka polisi mendapatkan bukti pasokan sabu itu dari Kota Samarinda. Total sabu yang terpantau sebanyak 3 bal. Kemudian disebar ke pengedar.
"Ini kami masih telusuri. Baru 2 jaringan yang tertangkap. Sisanya kami masih buru," sambungnya.
Diketahui dalam tempo 2 hari Satpolairud Polres Bontang meringkus 6 tersangka peredaran sabu. Nilai barang buktinya cukup besar 144 gram.
Mereka diringkus mayoritas di kawasan pesisir. Menjual sabu ke kalangan terdekat dan berteansaksi dengan cara sistem jejak. Kasus ini berhasil diungkap pasca ada laporan masyarakat.
Keenam tersangka kkni sudah di Mapolres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto UU RI Nomor 1/2023 Tentang KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat 2 UU 1/2023 Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancamannya 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: