•   05 June 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Wali Kota Bontang Neni Instruksikan Kadis Komunikatif ke Media

Bontang - M Rifki
19 April 2025
 
Wali Kota Bontang Neni Instruksikan Kadis Komunikatif ke Media Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni (Klik Kaltim/ M Rifki). 

BONTANG - Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyanyangkan soal respon kepala dinas yang tidak mau menjawab konfirmasi dari wartawan. Neni meminta kejadian serupa tak Kembali terulang.  

Bahkan dirinya sebagai pejabat stan by terhadap permintaan konfirmasi awak media selama 24 jam. Sebagai pelayan masyarakat, pejabat memang harus kehilangan ruang privasi dan konsekuensi itu harus diterima. 

Sebagai pucuk pimpinan pun Neni mencontohkan kepada jajarannya untuk bekerja tuntas. Bahkan dirinya di saat libur turun tangan untuk menanggapi keluhan masyarakat. 

"Saya aja stand by 24 jam. Tidak boleh lah bersikap seperti itu. Konsekuensi pejabat ruang privatnya berkurang itu sudah pasti," ucap Neni kepada awak media. 

Lebih lanjut, pejabat di Bontang diminta responsif terhadap semua persoalan, karena di masa pemerintahannya seluruh janji politik harus bisa berjalan dan berdampak baik bagi warga. 

"Kedisiplinan dimulai dari pucuk pimpinan. Semua yang bertugas harus kerja maksimal," sambungnya. 

Sebelumnuya diberitakan, Ketua Forum Jurnalis Bontang (FJB) Herdi Jafar dengan tegas menyayangkan sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, Heru Triatmojo, yang memblokir nomor telepon jurnalis akurasi.id. 
Tindakan ini dilakukan saat jurnalis tersebut berupaya mengonfirmasi progres uji laboratorium limbah PT Energi Unggul Persada (EUP), yang diduga mencemari perairan Bontang hingga menyebabkan kematian ikan secara massal.

Tindakan Heru Triatmojo dinilai tidak hanya menunjukkan sikap anti-transparansi, tetapi juga melanggar semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

UU Pers dengan tegas menjamin kebebasan jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, UU KIP mewajibkan badan publik, termasuk DLH Bontang, untuk memberikan akses informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat, terutama terkait isu lingkungan yang berdampak luas.

“Kami sangat menyayangkan sikap Kepala DLH yang justru memblokir nomor jurnalis ketika hendak mengonfirmasi isu krusial seperti pencemaran limbah. Ini bukan hanya tindakan tidak profesional, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap hak publik atas informasi. Jika pejabat publik menutup diri, bagaimana masyarakat bisa mempercayai kinerja pemerintah?” tegas Herdi Jafar.

Dikonfirmasi terpisah Kepala DLH Bontang Heru Trihatmodjo mengaku tak pernah ada niatan bungkam. Kata dia alasan tidak merespon awak media lantaran belum adanya hasil. Sementara untuk hasil uji lab terlebih dahulu harus disampaikan ke pimpinan sebelum disampaikan ke khalayak umum. 

Atas tudingan blokir kontak Heru juga membantah. Sebab dirinya tidak pernah melakukan tindakan seperti itu. 

"Saya tidak pernah blok nomor wartawan. Tapi kalau tidak jawab ia. Karena hasil lab baru keluar Kamis lalu. Terus kami buat laporan dengan menerjemahkan data itu," ucap Heru. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR