•   27 April 2024 -

Wali Kota Basri Kecewa, ASN Bontang Kembali Terjerat Narkoba

Bontang - M Rifki
15 April 2022
Wali Kota Basri Kecewa, ASN Bontang Kembali Terjerat Narkoba Wali Kota Bontang Basri Rase mengaku kecewa atas kasus narkoba yang kembali menjerat ASN Bontang/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Wali Kota Bontang Basri Rase kecewa atas kasus narkoba yang lagi-lagi melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bontang.

 Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendukung aparat Kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba termasuk di lingkaran pemerintahan. 

"Kecewa ternyata kejadian penangkapan oknum ASN sebelumnya tidak menimbulkan jera. Dirinya menyerahkan agar polisi memproses hukum dan berikan sanksi setimpal," kata Basri Rase saat dikonfirmasi Klik Kaltim, Sabtu (16/4/2022). 

Disinggung soal sanksi, Basri menuturkan akan menyerahkan proses sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).  

Sanksi apapun yang dijatuhkan KASN sudah sesuai dengan kaidah hukum berlaku. "Kita akan berikan hukuman yang sangat tegas. Soal status ASN tentu akan mengacu pada jenis pelanggaran berdasarkan perbuatan. Kalau sanksi terberat tentu bisa dipecat tergantung dari KASN," terangnya. 

Klik Juga : 3 Pria Diamankan Kasus Sabu, 1 Orang PNS Ditangkap di Bus Pemkot Bontang

Sebelumnya diberitakan bawah oknum ASN yang aktif bekerja di bagian Sekretariat Daerah Kota Bontang tepatnya di bagian umum dan perlengkapan diringkus polisi. 

Tersangka berinisial LS (44) ditangkap didalam bus aset Pemkot setelah kedapatan habis menggunakan narkotika jenis sabu. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, LS merupakan calo dari peredaran kasus narkotika dari tersangka berinisial Dn. 

"Oknum ASN ditangkap karena memiliki kontak erat dari tersangka sebelumnya. Saat ditangkap pun memang benar dia habis memakai sabu didalam bus dan ada bukti chat transaksi pembelian barang haram," kata AKP Tatok Tri Haryanto. 

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan lagi satu tersangka Rs yang merupakan pemasok sabu dari LS. Ketiganya kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. 

Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. 

"Ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya




TINGGALKAN KOMENTAR