•   02 May 2024 -

Upah Minimum Kota Bontang 2022 Ditetapkan Rp 3,2 Juta

Bontang - M Rifki
01 Februari 2022
Upah Minimum Kota Bontang 2022 Ditetapkan Rp 3,2 Juta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Abdu Safa Muha/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Dinas Ketenagakerjaan Bontang, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2022.

Kenaikan itu berdasarkan persetujuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur nomor 51/K.14/2022 Tentang Penetapan UMK Bontang Provinsi Kaltim tahun 2022. Yang menetapkan jika UMK Bontang naik 1,38 persen menjadi Rp 3.226.487.

Diketahui sebelumnya pada 2021 lalu UMK Bontang senilai Rp 3,1 juta. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang Abdu Safa Muha, mengatakan memang ada keterlambatan usulan kenaikan UMK yang dilatar belakangi belum terbentuknya Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

Kerja keras, dari berbagai unsur yang terlibat dalam menghitung angka sesuai dengan nilai inflasi. Akhirnya, perjuangan kenaikan UMK membuahkan hasil. 

Klik Juga : UMK Bontang 2022 Tetap Rp 3,1 Juta

"Iya UMK Bontang naik untuk 2022 ini. Sesuai usulan Dewan Pengupahan Kota (Depeko)," kata Safa Muha, Rabu (2/2/2022).

Lebih lanjut, Safa mengatakan salinan SK Gubernur Kaltim telah dikirimkan ke forum Corporate Social Responsibility (CSR) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

Dengan begitu, seluruh perusahaan diminta untuk menyesuaikan standar kenaikan upah yang sudah ditetapkan. 

"Harapannya perusahaan menjadikan surat keputusan ini pedoman. Serta peningkatan upah buruh bisa menyesuaikan,"sambungnya.

Namun, Safa menegaskan jika perusahaan tidak mengikuti ketetapan yang sudah disepakati, akan mendapat teguran. 

"Tentunya akan kami peringatkan perusahaan yang tidak mengikuti surat keputusan Gubernur," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR