•   26 April 2024 -

Umur Sudah Setengah Abad Masih Edar Narkoba, Warga Berbas Pantai Berakhir Dipenjara

Bontang - M Rifki
08 Oktober 2022
Umur Sudah Setengah Abad Masih Edar Narkoba, Warga Berbas Pantai Berakhir Dipenjara Tersangka Bh pengedar sabu di Berbas Pantai/ Ist - Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Tersangka Bh berumur 56 tahun harus mendekam dipenjara karena terlibat peredaran sabu di Kelurahan Berbas Pantai.

Dia ditangkap di Jalan Diponegoro (Prakla) tepatnya Jalan Melati Kelurahan Berbas Pantai pada Sabtu (8/10) sekira pukul 22.30 WITA malam tadi oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, awalnya menerima laporan dari masyarakat karena sering terjadi transaksi. 

Kemudian personil bergerak dan menggerebek satu kost yang di dalamnya ada tersangka Bh. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan. 

Benar saja, ada dua plastik yang didalamnya terdapat tujuh klip sabu dengan berat total 2,69 Gram. Selain itu juga didapat satu alat hisap. Diduga tersangka baru saja mengkonsumsi barang haram tersebut. 

"Dia awalnya sedang duduk di dalam kostnya. Baru kami tangkap usai mendapat laporan masyarakat. Polsek Bontang Selatan juga dibantu Sat Resnarkoba Polres Bontang," ucap Iptu Abdul Khoiri, dalam siaran persnya, Minggu (9/10/2022). 

Selain sabu dan alat hisap, polisi juga menyita sendok takar, telepon genggam, dan uang tunai Rp 500 Ribu yang diduga hasil penjualan sabu. 

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR